'Uang Haram' Korupsi BTS Kemana-Mana, Maqdir Diminta Terbuka dan Politisi PD Melapor ke Bareskrim
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Indormatika (Kemen Kominfo), makin melebar kemana-mana.
Setelah pengacara Maqdir Ismail berencana akan mengembalikan uang Rp27 Miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), yang katanya terkait dengan kasus BTS, Namun Maqdier tidak menyebutkan dari siapa urang tersebut.
Sementara di luar teruatama di media sosial, muncul beberapa spekulasi bahwa uang ini berasal dari seseorang pejabat negara. Namun lainnya berkomentar, hendaknya Maqdir terus terang siapa yang mengembalikan uang tersebut.
Bahkan seorang advokat, Dr. H. Nanang Solihin,S.H., M.H., menyatakan, sekalipun ada pengembalian uang, bukan berarti pidananya hapus. Apalagi delik korupsi termasuk murni, bukan aduan.
"Uang haram" BTS pun juga mengaitkan dengan politisi Cipta Panca Laksana, Namun Cipta membantah, politisi dari Partai Demokrat itu pun melaporkan si penuding ke Bareskrim Polri.
Terkait aduan politisi Cipta Panca Laksana, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan tersebut sudah diterima pihaknya pada hari Senin (10/7/2023) lalu.
“Hari Senin tanggal 10 Juli baru diterima laporannya,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (12/7/2023).
Tapi Ramadhan belum mau mengungkap lebih jauh koronologisnya. Ia hanya menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan saat ini masih diproses dan dipelajari dulu sebelum diproses lebih lanjut.
Cipta Panca Laksana sebelumnya melaporkan pengguna akun Twitter dengan username @ghanieierfan ke Bareskrim Polri karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
“Betul saya telah melaporkan akun @ganieirfan (Irvan Ganie) ke Bareskrim Polri,” kata Panca dalam keterangannya.
Laporan polisi yang dilayangkannya telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/184/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 9 Juni 2023, dengan penyertaan melanggar Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Panca menyebutkan bahwa nama baiknya merasa dicemarkan dengan tudingan menjadi salah satu penerima aliran dana kasus korupsi BTS.
Cuitan di akun @ghanieierfan menulis sejumlah rekening yang diduga menerima aliran dana dalam kasus tersebut, dengan salah satu yang terdaftar yakni atas nama Panca.**
Editor: Maman Suparman