Maqdir Ismail Balikin Uang Rp27 Miliar ke Kejagung, Adakah Kaitannya dengan Menpora Dito Ariotejo?
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Sesuai janji yang diucapakannya, pengacara Maqdir Ismail datang ke Kejaksaan Agung memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia menggondol uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat pada Kamis (13/7/2023) untuk diserahkan ke Kejagung.
Kepada wartawan yang mencegatnya, Maqdir menyebut pengembalian uang tersebut merupakan komitmen kliennya agar kasus dapat menjadi terang benderang. Maqdir mengeklaim, katanya uang tersebut milik kliennya, Irwan Hermawan.
Maqdir juga menyatakan uang Rp27 miliar itu merupakan pengembalian dari pihak swasta atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Sang pengacara tersebut juga tak menampik bahwa orang yang mengembalikan uang tersebut tadinya menjanjikan bisa mengurus kasus BTS di Kejagung.
"Sumbernya dari Pak Irwan Hermawan," ujar Maqdir kepada wartawan begitu ia tiba di gedung Jampidsus Kejagunga sekira pukul 10.00 WIB. Uang dalam pecahan Dolar Amerika Serikat ini diangkut dengan dua mobil berwarna putih nilainya US$ 1,8 juta atau setara Rp27 miliar.
Uang yang dibawa tim Maqdir Ismail dibagi menjadi dua bagian. Sebagian dimasukkan ke dalam koper berwarna ungu, sisanya dibawa dengan tangan dalam beberapa tumpukan.
Sebelum dibawa ke Kejagung Maqdir Ismail menyebut uang Rp27 miliar sementara disimpan di tempat aman.
Nama Menpora disebut
Seperti diketahui, selama ini Maqdir Ismail adalah kuasa hukum atau pengacara dari terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Maqdir sendiri termasuk salah seorang saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik di Kejakgung yang mestinya hari Senin (10/7/2023) lalu. Kesaksiannya terkait uang Rp27 miliar yang disebut kliennya Irwan Hermawan diberikan kepada Dito Ariotejo yang kiniu Menpora.
Tetapi Maqdir sendiri tidak menyebut uang tersebut adalah yang diserahkan Irwan Hermawan kliennya kepada Ari Tejo untuk mengurus perkara. Ia hanya menyebut dari pihak swasta.
Untuk meminta penjelasan asal-usul pengakuan uang Rp27 miliar, Kejagung memanggil Maqdir untuk diperiksa. Tetapi pada panggilan pertama itu Maqdir tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan, alasannya karena harus menghadiri persidangan klien lainnya, yaitu Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
Belakangan kasus ini semakin heboh, dalam kasus koruspi BTS yang melibakan Menpora Johnny G.Plate, katanya uang Rp27 miliar tersebut diduga dikaitkan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, yang pernah diperiksa Kejagung pada Senin (3/7/2023).
Nama Menpora Dito disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan (IH), terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS dan program Bakti Kominfo.**
Editor: Maman Suparman