Ikut Shaf Depan Saat Solat Berjamaah, Istri Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Foto: Div.Humas Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Bareskrim Polri terus menghimpun data dan keterangan saksi terkait Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren (Pontren) Al Zaytun.
Jumat 14 Juli ini, tak hanya Lucky Hakim mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga memanggil sejumlah saksi terkait dengan pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Panji Gumilang.
Di antara saksi yang mestinya hadir Jumat itu, penyidik juga memanggil istri Panji Gumilang bernama Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu yang viral dalam video berada di tengah-tengah shaf salat.
Namun, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan informasi, istri Panji Gumilang belum datang memenuhi panggilan penyidik,
“FAW (Farida Al Widad) belum hadir, saudari FAW adalah istri dari saudara PG (Panji Gumilang) yang berada pada shaf shalat diantara laki-laki ini juga yang ada di video (viral) tersebut,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (14/7/2023) seperti dilansir dari PMJNews.
Tak hanya mereka, penyidik Bareskrim Polri hari ini juga mengundang dua orang lain yakni seorang pendeta yang menjadi saksi untuk kasus tersebut, serta seseorang yang hadir dalam perayaan ulang tahun Panji Gumilang.
Kendati demikian, Ramadhan belum menyampaikan lebih jauh perihal alasan istri dari Panji Gumilang yang belum datang memenuhi panggilan penyidik.
Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) lalu dengan nomor register LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.**
Editor: Maman Suparman