Setelah Menikahi Ibunya Pria itu Meniduri Dua Anak Tirinya

foto

Ilustrasi

Ilustrasi pencabulan

KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Seorang pria berinisial AW (45) pantas disebut 'Si Raja Tega". Setelah menikahi seorang janda, tak lama kemudian tega mencabuli dua anak tiri kakak beradik putri istrinya dari suami terdahulu.

Aksi pencabulan terhadap istri dan dua anak tirinya bertahun-tahun di rumahnya kawasan Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan ini akhirnya terbongkar, ketika salah seorang anak tiri yang kini berusia 16 tahun, mengadu kepada guru ngajinya AD.

Guru ngaji itupun segera memberitahukan hal tersebut pada ibu kandung korban. Selanjutnya, sang ibu karena tak tahan, ia melaporkan suaminya AW ke Polres Kuningan.

Ternyata belakangan terungkap, pencabulan bukan hanya menimpa sang adik sebut saja nama samaranya Bunga (16), melainkan juga kakaknya Bunga yakni Melati (19), juga bukan nama sebenarnya. Iapun mengaku kepada ibunya menjadi korban AW si ayah tiri.

Bunga mengaku digauli sejak 2020 hingga bulan Juni 2023, sedangkan Melati kakak kandung Bunga yang juga pernah digauli AW sejak 2012 sampai tahun 2017, pada saat masih di bawah umur atau saat usianya masih 9-13 tahun.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo dan Kanit PPA Suhandi didampingi UPTD PPA Kabupaten Kuningan menyatakan kepada wartawan Jumat (14/7/2023)bahwa AW telah ditangkap.

AW kata Kapolres, setiap melakukan pencabulan terhadap kedua anak tirinya dilakukan pada saat istrinya atai ibu kedua anak tirinya tak ada di rumah.

Kasat Reskrim menambahkan, pencabulan dilakukan berulang kali baik tergadap Bunga maupun Melati dengan waktu yang berbeda. Pencabulan disertai dengan cara memaksa sembari mengancam dan juga mengiming-imingi hadiah.

“Kita akan lakukan pendalaman, ada kelainan tidak (pelaku). Nanti kita koordinasikan ke pihak terkait,” kata Kast Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo.

Kasubag PU UPTD PPA Kabupaten Kuningan Euis Nurmala, mengapresiasi langkah Polres Kuningan, dan pihaknya juga akan terus mendampingi korban, di antaranya pendampingan, pemerrikaas untuk memperoleh visum, BAP, psikolog.

Karena ulahnya, tersangka AW bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU RI no 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2023 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
KPK Tetapkan eks Dirut dan Pejabat Bank BJB serta 3 Swasta Tersangka Korupsi Mark Up Iklan
61 Remaja Pesta Miras Digerebek Polres Indramayu, 2 di Antaranya Perempuan
Polda Jabar Ungkap Peredaran Minyak Goreng Minyakita Tak Penuhi Standar
Aniaya dan Lecehkan Santriwati, AN Santri Ponpes di Ibun Kab. Bandung Tewas Dibacok Santri Lainnya
Polda Jabar Ringkus 3 WNA dan 1 WNI Penipuan Online Modus Kiriman Paket Emas dari Luar Negeri