Residivis Curanmor Ditangkap Lagi, Seorang Penadah Ikut Diringkus Dua Lainnya Masuk DPO

foto

Foto : Polres Purwakarta

Nana Sumarna residivis pelaku curanmor kembalio ditangkap jajaran Polres Purwajarta.

PURWAKARTA, KejakimpolNews.com - Polisi berhasil menangkap seorang gembong pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain pelaku, juga seorang penadah ikiut diamankan oleh jajaran Polsek Bojong, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat.

Pelaku curanmor yang kini diamankan yakni Nana Sumarna alias Rado (36) warga Desa Cilingga, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Sedangkan sang penadah kendaraan bernama Gunawan alias Igun (30) warga Desa Nyenang, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, kasus ini terungkap bermula saat personel Polsek Bojong mengamankan pelaku curanmor di Kampung Kerajan, Desa Cikeris, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.

Dan berdasarkan catatan polisi, pelaku bernama Nana Sumarna ini ternyata seorang residivis juga dalam kasus curanmor. Setiap beraksi, pelaku selalu merusak lubang kunci motor dengan alat yang ia siapkan.

"Pelaku Nana Sumarna mengaku, sebelumnya telah mencuri 10 sepeda motor di wilayah Kecamatan Bojong dan Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar, saat menggelar konferensi pers, pada Jumat, 28 Juli 2023.

Setelah menangkap Nana Sumarna si pelaku curanmor, lanjut Kapolres, pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Hasil pengembangan anggota Polsek Bojong dan Satreskrim Polres Purwakarta, berhasil mengungkap tiga orang pelaku penadah kendaraan, satu orang di antaranya Gunawan kita tangkap di Desa Tegaldatar, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta. Sedangkan dua pelaku penadah lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," Jelas Edwar.

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, kata Edwar, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit kendaraan sepeda motor, selembar STNK, sebuah kunci L, dua buah mata kunci astag, dua buah kunci magnet, dua buah kunci pengganti dan sebuah tas pinggang warna hitam.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edwar, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH Pidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara.

"Sementara untuk penadahan bakal dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana, dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara. Kasusnya masih terus kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan juga membuat daftar pencarian barang yang belum ditemukan. Serta mengejar pelaku lainnya," tegas AKBP Edwar Zulkarnaen.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Berkas Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Libatkan Eks. Pj.Bupati KBB Dilimpahkan ke PN Bandung
Polda Metro Tangkap Selegram Angela Lee Diduga Menipu dan Penggelapan Tas Mewah
KPK Tetapkan 4 Pejabat PT ASDP Indonesia Ferry Tersangka Korupsi
Bunuh Bayi Anak Angkatnya dan Mayatnya Dimasukan ke Ember, Pasutri Asal Cipadung Ditangkap Polisi
Ada Korupsi Pengadaan PJUTS di Kementerian ESDM, Bareskrim Periksa 21 Saksi