7 Pelajar Bawa Miras dan Senjata Tajam Disergap Polisi Saat Nongkrong

foto

Foto: Polres Sukabumi Kota.

Satu di antara 7 pelajar yang membawa senjata tajam diamankan saat nongkrong di Baros, Sukabumi.

SUKABUMI, KejakimpolNews.com - Unit Patroli Polsek Baros Polres Sukabumi Kota mengamankan sekelompok pelajar yang tengah nongkrong di sekitar Jalan Proklamasi Kelurahan Jayaraksa, Baros, Kota Sukabumi, Sabtu (29/7/2023) malam.

Mereka terdiri dari 5 oknum pelajar dan 2 remaja nonpelajar lainnya diamankan ke Polsek Baros. Mereka dipergoki membawa sebuah sajam (senjata tajam) celurit dan sebotol miras (minuman keras) jenis Kawa-kawa.

"Memang betul, tadi malam, saat kami sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah, kami menemukan sekelompok remaja yang tengah nongkrong di sekitar Jalan Proklamasi. Sebagai upaya deteksi dini, kami pun menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok remaja tersebut dan menemukan salah satunya membawa senjata tajam jenis cerulit dan miras," terang Kapolsek Baros, Kompol Heri Hermawan kepada awak media, Minggu (30/7/2023).

"Kegiatan yang kami lakukan ini tentunya merupakan upaya preventif kepolisian untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat," pungkasnya.

Hingga saat ini, ketujuh remaja tersebut masih diamankan di Mapolsek Baros guna dimintai keterangan. 6 remaja menjalani pembinaan, sedangkan seorang remaja yang kedapatan membawa sajam dan miras akan menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat tahun 1951 dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Mabuk Miras, Istri Siri Dibunuh dengan Sadis di Kamar Kontrakan Margahayu Kab. Bandung
Ribuan Miras Ilegal Disita Sat Res Narkoba Polresta Bandung
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Dani yang Terseret Ombak Pantai Madasari, Pangandaran
PA Mahasiswa Unpad Pengemudi Sedan yang Tabrak Minibus dan 3 Motor di Jatinangor Resmi Tersangka
Polresta Bogor Kota Tangkap 4 Pelaku Penembakan Pria di Pasar Mawar