Embat Dana Desa, Kades Cigadog Garut Ditetapkan Tersangka
GARUT, KejakimpolNews.com - Polres Garut menetapkan NS, Kepala Desa (Kades) Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021.
NS diduga melakukan tindak pidana korupsi memakai dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) anggaran DD untuk biaya kampanye.
Dana yang terpakai oleh NS untuk membiayai kampanye itu mencapai ratusan juta rupiah. Penyalahgunaan anggaran itu terjadi di masa akhir jabatannya habis periode 2015-2021. Dengan menggunakan anggaran tersebut, NS terpilih kembali menjadi kepala Desa Cigadog.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, NS ditetapkan jadi tersangka atas tindak pidana korupsi anggaran DD.
Kata dia, NS oknum kades sudah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Garut. "Oknum kades yakni NS sudah di dalam rutan Polres Garut, tinggal menunggu P21, setelah itu akan dilakukan press release," ujar Deni, Senin (31/7/2023).
Menurutnya, pihaknya belum bisa memberikan secara rinci kasus ini. Saat ini, imbuhnya, masih dilakukan penyidikan melengkapi berkas atas kasus atau perkara ini.
Diketahui NS oknum kepala desa ditetapkan jadi tersangka atas penyelewengan anggaran DD. Penetapan tersangka dilakukan usai NS diperiksa ataupun gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Jabar beberapa waktu lalu.
Penyelewengan anggaran DD yang dilakukan NS oknum kades ini, yakni BLT DD yang seharusnya disalurkan untuk puluhan warga di Desa Cigadog tahun 2021 bagi puluhan keluarga penerima manfaat (KPM), ternyata tidak mendapatkan haknya.
Pasalnya, BLT DD tersebut digunakan kades NS untuk kepentingan pribadi. Bahkan, dari informasi yang didapat, bukan hanya BLT DD yang di korupsi NS, sejumlah anggaran DD lainnya pun diselewengkan oleh NS oknum kades yang menjadi pemimpin di Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut ini.**
Editor: Yayan Sofyan