Membawa Pedang Samurai

Dua Preman Pemalak Pedagang Nasi Goreng Diciduk Polresta Bandung

foto

Istimewa

Preman, pelaku pemalakan terhadap pedagang nasi goreng yang berhasil diringkus Satreskrim Polresta Bandung

SOREANG, KejakimpolNews.com - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan dua di antara tiga pelaku pemalakan terhadap pedagang nasi goreng di Jalan Raya Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut videonya sempat viral di media sosial (medsos) yang terjadi Ahad (30/7/2023) sekitar pukul 00.54 WIB.

"Saat itu, korban yaitu pedagang nasi goreng sedang menjajakan dagangannya, tiba-tiba datang pelaku yang berjumlah tiga orang berboncengan," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (2/8/ 2023).

"Salah seorang pelaku yang duduk di tengah langsung turun sambil menenteng senjata tajam jenis pedang samurai," sambungnya.

Kusworo menambahkan, setelah turun dari kendaraannya, pelaku langsung meminta uang kepada korban. "Korban memberikan Rp5 ribu namun ditolak oleh pelaku, pelaku mintanya Rp20 ribu. Pada saat membuka laci, yang kelihatan Rp50 ribu," ujarnya.

Saat pelaku mengambil uang yang Rp50 ribu kata Kusworo, pedagang atau korban minta kembalian. Namun pelaku malah mengancam korban.

Mengetahui adanya peristiwa tersebut, pihak kepolisian langsung menelusuri dan meminta keterangan dari korban.

Alhasil, dua hari setelah kejadian, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandung.

"Dua hari setelah kejadian, kami mendapat informasi bahwa keberadaan diduga pelaku viral pemalakan berjumlah tiga orang masih berada di wilayah Rancamanyar, Kabupaten Bandung," tuturnya.

"Dua pelaku yang berhasil kami amankan yaitu TP alias Toge dan M.R.A alias Boncay. Sedangkan pelaku satu lagi yakni A masih DPO," ujar Kusworo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat Undang-Undang Darurat nomor 12 (2) Tahun 1951 Pasal 365 (ayat 1) KUHPidana tentang barang siapa dengan sengaja membawa senjata tajam tanpa memiliki izin dan bukan untuk peruntukannya, maka diancam dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.**

Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Momentum Hari Perhubungan Nasional 2024, Dishub Jabar Beri 3.000 Tiket "Shuttle" Travel Gratis
Anies Baswedan Bisa Nyalon, MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi di DPRD Boleh Ajukan Calon Kepala Daerah
KPK Tetapkan 4 Pejabat PT ASDP Indonesia Ferry Tersangka Korupsi
AR Perampok Agen BRI Link Rp110 Juta di Arjasari Diciduk Jajaran Polresta Bandung
8 Anggota Sindikat Curanmor dengan Sasaran Rumah Kontrakan Diringkus Polres Subang