Dirtipidum Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo:
Bareskrim Menahan Panji Gumilang karena Tidak Kooperatif dan Sakitnya Diragukan
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Dengan alasan tidak koperatif dalam pemeriksaan, dan juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kedua dengan alasan sakit, Penyidik Bareskrim Polri pun menjebloskan Panji Gumilang ke sel tahanan.
Demikian disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo kepada awak media Rabu (2/8/2023).
Djuhandhani juga mengatakan, Panji Gumilang mengaku saksi. Namun faktanya, surat dokter itu diragukan keabsahannya dan hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan.
"Alasan sakit tapi memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," kata Djuhandani.
Untuk itulah Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Oleh karenanya, lanjut Djuhandhani, tersangka Panji Gumilang kini menjalani penahanan untuk mendalami kasus tersebut dan juga untuk pemberkasan .
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya seperti dilansir dari PMJNews, Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Panji Gumilang ditahan pada hari ini Rabu (2/8/2023).
“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Keputusan penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan setelah penetapan sebagai tersangka pada hari Selasa (2/8/2023) kemarin.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan tersangka Panji Gumilang ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 21 Agustus 2023 mendatang di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” jelasnya.**
Editor: Maman Suparman