Produksi Sejak 2018

Polri Ungkap Pabrik Jamu Ilegal di Klaten

foto

Div.Humas Polri

Karopenmas Div.Humas Polri.Brigjen.Pol.Awi Setiyono didampingi Kasubdit I Dittipiter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Rismanto sedang memperlihatkan jamu ilegal.

JAKARTA, kejakimpolnews.com.- Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran obat dan jamu ilegal yang diproduksi pabrik rumahan atau home industri, di Klaten, Jawa Tengah. Polisi juga menangkap YS, peracik jamu sekaligus pemilik pabrik rumahan tersebut.

“Tersangka YS ditangkap di wilayah hukum Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah terkait tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Senin (16/11).

Awi menuturkan, tersangka YS pernah mengenyam pendidikan sebagai asisten apoteker. Tersangka YS, kata Awi membuat home industri dan meracik jamu tidak sesuai dengan standar.

“Yang bersangkutan modus appending-nya yaitu saudara tersangka YS membuat home industri tanpa izin. Karena latar belakang yang bersangkutan pernah bersekolah sebagai asisten apoteker kemudian meracik jamu atau obat tradisional tanpa melalui cara pembuatan obat yang baik atau CPOB dan tentunya tanpa izin edar,” tuturnya.

Menurut Awi, yang bersangkutan telah dua tahun meracik jamu ilegal. Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka YS meraup keuntungan hingga 150 juta.

“Tersangka setelah diinterogasi telah melaksanakan tindak pidana ini sejak tahun 2018 dengan omset antara Rp 100 juta sampai Rp 150 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit I Dittipiter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Rismanto menjelaskan bahwa, tersangka dalam membuat obat tersebut dengan mencampur beberapa bahan salah satunya tepung maizena.

"Kemudian ada jamu yang harusnya diproduksi tradisional ini malah diberikan obat kimia. Inilah modus mereka memproduksi dua bahan kimia obat dan bahan non obat," ungkapnya.

Adapun tersangka sendiri menjualkan hasil racikan obat dan jamu ilegal tersebut di wilayah Klaten dan juga disebar ke beberapa wilayah lain.

"Peredarannya di lingkungan sekitar Klaten dan Solo ada beberapa di kirim ke daerah lain," ujarnya.

Polisi sendiri telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ada dilokasi dan melakukan penyitaan seperti tepung maizena, peralatan meracik obat, hingga obat dan ribuan saset jamu yang sudah siap edar.

"Barang bukti yang kami sita berupa sasset jamu tradisional pegel linu cap madu manggis sekitar 12 ribu (saset), ada juga jamu kuat lelaki. Kami tidak bisa sebutkan semua karena ada 37 item, artinya ada ribuan bahan kimia obat maupun non bahan kima yang kami lakukan penyitaan," tandasnya.

“Terkait kejadian tersebut, yang bersangkutan telah melanggar pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," katanya.

"Atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat 1 huruf A juncto pasal 62 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana berupa penjara maksimal 5 tahun,” imbuhnya.**

Editor: Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Oknum Pegawai PN Depok Berlagak Koboi Todongkan Senjata ke Tetangga itu Akhirnya Ditahan Polisi
Maling Tas di Dalam Mobil Dua Pelaku Diringkus Polisi Berkat Rekaman CCTV
Paman Hamili Keponakan Wanita Disabiltas Hingga Melahirkan Ditangkap Jajaran Polres Cimahi
3 Pelaku Spesialis Pecah Kaca dan Gembos Ban "Kelompok Lampung" Diringkus Polisi
Anies Baswedan Bisa Nyalon, MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi di DPRD Boleh Ajukan Calon Kepala Daerah