Setelah Tersangka Penistaan Agama
Panji Gumilang Kembali Disidik, Kali Ini Dalam Kasus TPPU
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Setelah menyidik kasus penistaan agama, Panji Gumilang kembali diperiksa Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Kali ini kasus lainnya yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)/
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ini, mulai diperiksa lagi Senin (7/8/2023)hari ini.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
“Ada saksi lain, sekitar 5 orang kalau hadir,” ujar Whisnu saat dihubungi, Senin (7/8/2023) seperti dikutip dari PMJNews.
Namun Whisnu tidak menyampaikan siapa saja saksi-saksi yang direncanakan untuk dihadirkan dan diperiksa hari ini.
Whisnu menambahkan, untuk hari Senin ini pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang hanya akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus TPPU.
Panji Gumilang sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.**
Editor: Maman Suparman