Setelah Tersangka Penistaan Agama

Panji Gumilang Kembali Disidik, Kali Ini Dalam Kasus TPPU

foto

Foto : Istimewa

Panji Gumilang kembali diperiksa kali ini dalam dugaan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Setelah menyidik kasus penistaan agama, Panji Gumilang kembali diperiksa Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Kali ini kasus lainnya yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)/

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ini, mulai diperiksa lagi Senin (7/8/2023)hari ini.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.

“Ada saksi lain, sekitar 5 orang kalau hadir,” ujar Whisnu saat dihubungi, Senin (7/8/2023) seperti dikutip dari PMJNews.

Namun Whisnu tidak menyampaikan siapa saja saksi-saksi yang direncanakan untuk dihadirkan dan diperiksa hari ini.

Whisnu menambahkan, untuk hari Senin ini pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang hanya akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus TPPU.

Panji Gumilang sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Gedung Sate Berlakukan Car Free Day Zero Emision Kamis-Jumat, Kecuali Kendaraan Listrik
Anies Baswedan Bisa Nyalon, MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi di DPRD Boleh Ajukan Calon Kepala Daerah
Duh Video Anak Disebar di Medsos, Pelakunya Berhasil Diringkus
Minibus Granmax Milik Dedi Kusnandar Pemain Persib di Jatinangor Raib Dibawa Kabur
Pertama Kalinya Polri Akan Peringati Hari Juang Polri 21 Agustus 2024