Kasus Dago Elos Kota Bandung Ditarik ke Polda Jabar, 335 Warga Segera Diperiksa

foto

Yayan Sofyan

Ade Suherman, warga Dago usai laporan ke Ditreskrimum Polda Jabar terkait kaus Dago Elos bersama Kabid Humas Polda Jabar, Selasa (15/8/2023) malam

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Soal kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung yang berujung rusuh, Senin (14/8/2023) malam dilimpahkan ke Polda Jabar, Selasa (15/8/2023) malam.

Polisi pun akan segera memeriksa 335 warga Dago Elos yang terdampak untuk mengungkap kasus tersebut. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, warga Dago Elos melaporkan Muller terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Kemudian alat bukti pendukung laporan segera dilengkapi secara bertahap. 

"Laporan polisi (LP) kami terima sebagai bentuk akomodasi terhadap keluhan masyarakat. Terkait dokumen, sambil berjalan ini akan kita lengkapi. Pada prinsipnya kami melayani masyarakat," ucap Ibrahim Tompo kepada wartawan, Selasa (15/8/2023) malam.

Kebijakan Polda kata Ibrahim Tompo, mengambil alih kasus tersebut semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat. Tim gabungan terdiri atas penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes Bandung akan menangani kasus tersebut. 

"Ini merupakan akomodasi dari keluhan masyarakat. Kami berupaya mengakomodasi kepentingan masyarakat, sehingga kami menarik laporannya ke sini sehingga bisa ditangani lebih luas," terang Ibrahim Tompo.

Diungkapkan Ibrahim Tompo, proses hukum atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos, harus sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai aturan yang berlaku. 

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, penyidik akan melakukan pendalaman mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Total 335 warga yang terdampak kasus ini segera dimintai keterangan untuk masuk dalam berita acara penyelidikan (BAP).

"Kita akan melakukan BAP terhadap kurang lebih 335 warga Dago Elos. Mereka akan diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, terlapor (Muller) akan turut dimintai keterangan.  Nanti kalau sudah selesai memeriksa atau interogasi warga tentu kami nanti memeriksa juga atau BAP terlapor," ungkap Surawan.

Soal putusan pengadilan kasus sengketa tanah di Dago Elos telah inkrah, Surwan menyebut jika terdapat dokumen yang diduga terjadi pemalsuan maka akan ditindak. Sebab kasus yang inkrah di pengadilan merupakan perdata.

Sedangkan yang dilaporkan warga adalah pidana. Sedangkan Ade Suherman, warga Dago Elos, mengatakan, melaporkan kembali kasus tersebut ke Polda Jawa Barat.

"Alhamdulillah pada malam ini laporan kami diterima dengan baik oleh Polda Jabar. ini adalah bukti surat penerima dari Polda Jabar. Ada beberapa dokumen menyusul sesuai dengan prosedur," kata Ade Suherman kepada wartawan.

Soal pelaporan yang dilakukan di Polda Jabar, Ade mengaku hanya mengikuti prosedur. "Laporan dipindah ke Polda Jabar ini adalah pelimpahan. Jadi kita mengikuti alur yang berjalan, bukan kami yang minta," ujar Ade Suherman.

Diketahui, aksi blokir jalan dilakukan warga Dago Elos di Jalan Ir. H. Juanda atau Jalan Dago, Kota Bandung, Senin (14/8/2023) malam. Warga juga membakar ban bekas sambil berorasi di tengah jalan.

Aksi mereka blokir jalan dilakukan warga di sekitar Terminal Dago hingga SPBU Dago, Kota Bandung. Mereka juga turut membentangkan spanduk-spanduk kritikan tentang sengketa tanah yang sudah lama mereka hadapi di pengadilan.

Sofyan (45), warga setempat mengatakan aksi blokir ini dilakukan setelah mereka kecewa dengan sikap kepolisian. Pukul 14.00 WIB tadi, mereka datang ke Polrestabes Bandung untuk melaporkan dugaan penipuan pihak yang mengklaim memiliki lahan yang sekarang ditempati warga.

"Jadi kami warga melaporkan penipuan yang menggugat warga. Kita datang ke Polrestabes buat laporan, bukan buat demo, tadi pukul 14.00 siang," tutur Sofyan.**

Editor Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Rumah Judol di Muara Regency Digerebek Polrestabes Bandung, 5 Orang Jadi Tersangka
Jual Gadis di Bawah Umur Via MiChat, BCT Mahasiswa di Jatinangor Diciduk Polisi
Ribuan Knalpot Brong Hasil Razia Dimusnahkan Polres Cimahi
Istri Kades Cipasung Korban Hipnotis, Uang Rp15 Juta 1 Unit HP Melayang
KPK Tetapkan Cagub Bengkulu Rohidin, Ajudan Epriansyah dan Sekda Isnan Tersangka Gratifikasi