Tim Gabungan Polda Jabar, Metro Jaya dan Densus 88 Gerebek Pabrik Senpi Rakitan di Cipacing Sumedang

Istimewa
Petugas gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polda Jabar dan Densus 88 Antiteror Mabes Polri menggerebek rumah pembuatan senjata api (senpi) ilegal di kawasan Cipacing, Kabupaten Sumedang, Minggu (20/8/2023) dini hari.
SUMEDANG, KejakimpolNews.com - Petugas gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polda Jabar dan Densus 88 Antiteror Mabes Polri menggerebek rumah pembuatan senjata api (senpi) ilegal di kawasan Cipacing, Kabupaten Sumedang, Minggu (20/8/2023) dini hari.
Penggerebekan rumah pembuatan senpi ilegal yang berjasil menyita puluhan senpi ilegal tersebut sekaligus membongkar kepemilikan senpi ilegal di platform jual beli online.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo ketika dikonfirmasi KejakimpolNews.com melalui telepon hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait penggerebekan pabrik senpi ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, petugas gabungan saat melakukan penggerebekan di rumah pembuatan senpi ilegal di wilayah di Cipacing tersebut berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial ANR dan TRR. Petugas juga menyita puluhan senjata api dan airsoft gun, ratusan butir peluru, dan mesin bubut.
Sebelumnya dalam kasus yang sama aparat juga telah mengamankan dua tersangka berinisial LMP dan W dalam penggerebekan di wilayah Ngawi, Jatim.
Hingga kini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas jaringan penjualan dan pemilikan senjata api legal di platform jual beli online.**
Editor: Yayan Sofyan