Diungkap Dalam Sepekan
7 Tersangka dengan Barang Bukti 53.500 Butir Obat Keras Diamankan Satnarkoba Polresta Bandung

Yayan Sofyan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memperlihatkan barang bukti ribuan obat keras dari 7 tersangka yang diamankan
SOREANG, KejakimpolNews.com - Sebanyak tujuh tersangka pengedar obat keras diamankan Sat Narkoba Polresta Bandung dari beberapa wilayah di Kabupaten Bandung. Tujuh tersangka pengedar obat keras ini, terjaring dari hasil operasi Sat Narkoba selama sepekan lalu, yakni sejak 14 hingga 20 Agustus 2023.
"Selama satu minggu terakhir, kami menindak terhadap pelaku pengedar obat-obat keras terlarang yang dijual bebas," kata Kapolresta Bandung, Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (21/8/2023).
Menurut Kusworo, ketujuh tersangka, yakni AA, KW, EP, RG, JA, AT dan MA, Dari mereka pihaknya juga menyita barang bukti obat keras 53.500 butir.
"Obat-obatan itu terdiri dari Trihexyphenidyl sebanyak 15.500, Hexymer 12 ribu, Tramadol 21 ribu butir dan Dextrometorphane 5 ribu butir. Totalnya 53.500 butir," terang Kusworo.
Ke-7 tersangka kata Kusworo dengan variasi pekerjaan, di antaranya buruh harian lepas, buruh kebun, buruh di perusahaan dan buruh katering," sambungnya.
Menurut Kusworo, modus penjualan obat keras oleh para tersangka ini bermacam-macam. Salah satunya menggunakan warung tisu. "Ada yang pakai tas pinggang, kemudian di balik tasnya ada yang langsung bertransaksi uang masuk, obat keluar," tuturnya.
"Kita ungkap dari pengedar sampai dengan bandar pemasok barang-barang tersebut. Sementara untuk yang ini masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Mereka belum berbicara, namun kita akan melakukan penyelidikan secara intens," lanjutnya.
Kusworo mengatakan, dengan diamankannya para pengedar obat keras ini, salah satu bukti bahwa Polresta Bandung tidak tinggal diam terhadap penjual obat keras.
"Kita terus malakukan penindakan dan jika masyarakat mengetahui informasi berkaitan adanya penjualan obat-obat keras mohon untuk tidak ragu menginformasikan kepada kepolisian melalui 110 atau tag diinstagram Polresta Bandung yaitu @polrestabandung,"jelasnya.
Kusworo pun mengimbau kepada masyarakat yang telah terlanjur mengkonsumsi obat keras agar segera membulatkan tekad untuk berhenti.
"Bila perlu minta rehabilitasi untuk bisa berhenti. Karena seandainya terus-terusan menggunakan,bisa overdosis yang bisa mengakibatkan kematian, bisa juga keburu tertangkap oleh kepolisian menjadi tahanan Polresta Bandung," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka Pelaku di jerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan 36 tahun 2009, sesuai dengan perannya masing-masing. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar.**
Editor: Yayan Sofyan