Tak Berkutik, 4 "Polisi" Pelaku Begal Diciduk Polisi Polresta Bandung 1 Didor
SOREANG, KejakimpolNews.com - Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap 4 orang tersangka begal. Mereka pelaku penganiayaan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi alias polisi gadungan.
Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Kusworo Wibowo mengatakan, dalam aksinya ke empat "polisi" ini ternyata aksi begal. Dalams etiap beraksi ia mengaku sebagai anggota Polsek Bojongsoang
“Pelaku saat itu curiga melihat korban sedang mencari sesuatu di semak-semak yang dicurigai sedang mencari narkoba," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (22/8/2023).
Menurut Kusworo, pada saat itu ke empat pelaku mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas polisi dan kemudian membawa korban ke dalam mobil.
“Di dalam mobil pelaku memaksa korban untuk mengaku jika dirinya pengguna narkoba,” ujarnya.
Setelah di dalam mobil kata Kusworo, korban dipukuli oleh para pelaku dan handphone korban dirampas oleh pelaku dan korban menglami luka di dahi. Korban ditinggalkan dan selanjutnya melapor ke polisi.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Alhasil 3 hari setelah melakukan aksinya, para pelaku berhasil diamankan. Satu pelaku di tembak ditempat karena berusaha melawan petugas.
“Kasus ini memang tidak viral tapi kami tetap maksimal mencari dan kami melakukan penangkapan 3 hari setelah para tersangka melakukan tindakannya. Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata 3 orang tersangka ini merupakan residivis dari kasus narkoba dan penganiayaan," kata Kapolresta.
Atas perbuatan nya ke empat pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta dilapisi lagi dengan Undang Undang Darurat no 12 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.**
Editor: Yayan Sofyan