Perkembangan Panji Gumilang, Bareskrim Usut Korupsi Dana BOS di Al Zaytun

Foto: PMJNews
Panji Gumilang saat kali pertama memenuhi undangan Bareskrim Polri.
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Pemeriksaan terhadap tersangka Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun teruys bergulir dan makin berkembang.
Setelah Panji Gumilang jadi tersangka penodaan agama, dan dilanjut dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga tengah mengusut tindak pidana korupsi.
Dittipideksus selanjutnya alam berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri untuk melakukan pengusutan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al Zaytun.
“(Berkoordinasi dengan) Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Tak hanya itu, Whisnu menyampaikan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak luar atau eksternal dalam pengusutan kasus tersebut.
“Penyidik Dittipideksus juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait rekening yang sudah dihentikan sementara,” ucap Whisnu.
Adapun sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam rangkaian pengusutan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada hari Selasa (22/8/2023) kemarin.
“Agenda Pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan dengan inisial MA dan MS,” ucap Whisnu.**
Editor : Maman Suparman