Membawa Kabur Motor yang Dikendarai Anak Remaja, Pria itu Babak Belur Diamuk Massa

foto

Foto: Polres Sukabumi Kota.

Tersangka H tengah diperiksa penyidik setelah gagal membawa kabur motor milik seorang remaja di bawah umur.

SUKABUMI, KejakimpolNews.com - Berpura-pura meminjam sepeda motor yang tengah dikendarai anak di bawah umur padahal dibawa kabur, H (43) ditangkap massa dan dihakimi nyaris babak belur sebelum diamankan Reskrim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi saat dikonfirmasi awak media Senin (28/8/2023) mengatakan, pihaknya kini telah mengamankan H (43 tahun). Ia diduga melaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor yang dikendarai korban, MFP (13 tahun).

Modusnya kata Kapolsek, MFP naik sepeda motor sendirian melintas di depan salah satu SMP di Jalan Tugu Desa Selawangi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Ahad (27/8/2023) sore.

H warga Bojonggenteng Sukabumi mencegatnya, ia menyebut sebagai saudaranya dan memaksa MFP meminjam sepeda motornya. Dalihnya akan menyerahkan uang kepada ayah korba. MFP tak berkutik karena H terus memaksaa hingga akhirnya motornya dibawa.

Mengetahui kendaraannya dibawa korban dan teman nya berteriak minta tolong karena akendaraannya dibegal. Akhirnya H dikejar dan ditangkap massa. Tak ayal lagi lelaki ini jadi bulan-bulanan kemarahan massa .

Ha pun babak belur akhirnya diamankan polisi untuk selanjutnya H harus menjalani perawatan medis. Usai dirawat langsung diamankan dan menjalani proses penyidikan di unit Reskrim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota.

"Sata ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap H yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi di depan sekolah di Jalan Tugu Desa Selawangi Sukaraja pada hari Minggu (27/8) sore kemarin," ujar Dedi kepada wartawan.

Aksi pelaku sempat dicegah usai teman korban melihat terduga pelaku membawa sepeda motor milik korban.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, bisa kami sampaikan bahwa terduga pelaku ini mencoba mengambil sepeda motor yang saat itu dikendarai korban dengan mengaku sebagai saudara korban dan akan memberikan sejumlah uang kepada ayah korban," terang Dedi.

Kini terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Sukaraja guna dimintai keterangan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kakek Sarmedi Bersimbah Darah ditusuk Ponakan
Sekalipun Akses ke Kelurahan Jatihandap Longsor, Pelayanan Masyarakat Tak Terkendala
Inilah Daftar Pejabat Eselon II yang Baru Saja Dilantik Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Geger, Mayat Diar Wanita Asal Sumedang Ditemukan di Gorong-Gorong Jembatan Tol Cisumdawu
Di Cileunyi 7 "Mata Elang" Diamankan Polresta Bandung, 25 Motor Disita