Tanam Ganja di Rumahnya Pesulap Oge Athermus Diamankan Polisi

foto

Foto: PMJ News/Fajar

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi beri keterangan.

TANGSEL, KejakimpolNews.com - Karena ketahuan menamam ganja di dalam pot di rumahnya, polisi menangkap pesulap Oge Arthemus untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya

Polisi mengungkap, tak hanya Oge, juga ada satu tersangka lainnya dalam kasus narkotika jenis ganja berinisial AH yang juga menanam ganja dari benih atau biji ganja tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi kepada wartawan mengatakan, tanaman ganja itu ditanam di rumahnya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

“Dari pengakuan tersangka, katanya sudah melakukan aktivitas menanam ganja di dalam rumahnya kurang lebih selama 5 bulan dari bulan Maret 2023,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat Selasa (29/8/2023) seperti dilansir dari PMJNews.

Menurut Syahduddi, benih atau biji ganja yang ditanamkan oleh tersangka AH diperoleh dari tersangka berinisial IAS alias OA atau yang dikenal dengan Oge Arthemus. seorang pesulap.

“Dari pengakuan AH didapat informasi bahwa biji ganja yang ditanam oleh pelaku AH didapat dari pelaku lain atas nama IAS alias OA,” ucapnya.

Dalam pengungkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti yakni 5 pot tanaman ganja, 3 botol biji ganja, 1 pack pupuk, tiga klip biji ganja dengan berat total 17,62 gram, 1 klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja, satu alat linting Ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan satu pack pupuk hidroponik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
KPK Segera Periksa Ridwan Kamil Usai Sita Barang Elektronik dan Sepeda Motor dari Rumahnya
Polda Jabar Siap Rekonstruksi Kasus Perkosaan Dokter Residen di RSHS
Polresta Bandung Ringkus Preman Memeras dan Mengancam Sopir Bus Pariwisata
Sekalipun Akses ke Kelurahan Jatihandap Longsor, Pelayanan Masyarakat Tak Terkendala
Polrestabes Bandung Ungkap Kedok Jual Aksesoris Ponsel Padahal Jual Obat Terlarang