Kecanduan Judi Online, Pegawai Gadaikan Barang Perusahaan Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Ilustrasi
Judi online ilustrasi
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Kecanduan judi online pegawai perusahaan manufaktur tekstil berinisial WMZ (29) dipergoki menggelapkan sejumlah peralatan IT milik perusahaan yang tadinya akan digadaikan untuk modal judi.
Karena perbuiatannya WMZ pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pihak kepolisian.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menerangkan Wahyu menggadaikan alat perusahaan disebabkan kecanduan judi online.
Diketahui WMZ baru 4 bulan bekerja sebagai IT Support dan IT Maintenance di salah satu perusahaan manufaktur tekstil yang ada di Tambora.
"Pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 karena telah menggelapkan 8 unit laptop beragam jenis, 2 kamera DSLR, 3 monitor, 1 printer, 3 harddisk PC dan 1 kartu VGA," terang Putra, Rabu (30/8/2023).
Kemduian, pelaku mengambil alih peralatan itu dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi dan persiapan acara ulang tahun perusahaan.
Tetapi, peralatan berharga ini justru digadaikan tanpa izin.
"Kami temukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat dan Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga antara Rp2.500.000 sampai Rp5.450.000," ujarnya sepettyi dilansir dari PMJNews.
"Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," tandasnya.
Dari main judi online, WMZ mempunyai utang puluhan juta. Perusahaan tempat pelaku bekerja juga mengalami kerugian hampir Rp100 juta akibat penggelapan tersebut.
"Pelaku ini seorang diri melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pelaku tunggal. Kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tandasnya.**
Editor: Maman Suparman