Cak Imin Tak Penuhi Panggilan, Ia Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan terhadap Dirinya
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Muhaimin Iskandar mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Selasa (5/9/2023) hari ini batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cak Imin - panggilan akrab- Muhaimin Iskandar, seperti dikemukakan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/9/2023). hari ini meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada minggu depan.
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2009-2014) itu seperti dikatakan sebelumnya oleh kuasa hukumnya, berhalangan hadir karena ada jadwal yang telah disusun pada Musabaqoh Tilawatil Quran internasional di Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Karena absen dan berhalangan, Ali Fikri menyebutkan, pihak KPK akan memanggil kembali Cak Imin untuk hadir minggu depan. Namun tidak disebutkan hari dan tanggalnya. Ali Fikri berjanji akan segera memberikan informasi lebih lanjut.
Seperti diketahui pemanggilan Cak Imim baru santer mengemuka sesaat setelah ia mendeklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Anies Rasyid Baswedam (ARB) sebagai bakal calon presiden (Bacvapres) untuk Pilpores 2024.
Sebelumnya, Ali mengungkapkan pemanggilan Cak Imin adalah sebagai saksi kasus korupsi sistem proteksi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnakertrans) atau berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri.pada tahun 2012.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka yakni Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.**
Editor: Maman Suparman