Datang Penuhi Panggilan Bareskrim, Rocky Gerung Tampil Santai dan Sempat Berjoget
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Setelah gonjang-ganjing pro kontra ihwal perenyataannya kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap menghina oleh sebagian, dan sebagian lagi dianggap sekadar kritik, akhirnya Rocky Gerung danang ke Bareskrim Polri.
Sang pengamat politik itu Rabu (6/9/2023) datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diklarifikasi terkait dengan laporan polisi kasus dugaan ujaran kebencian.
Datang dengan santai, Rocky Gerung mengenakan kemeja berwarna biru muda, filsuf itu tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.07 WIB. Sikapnya tampak santai saat tiba.
Sembari berbincang dengan lawan bicaranya melalui sambungan telepon, Rocky tiba di Bareskrim Polri dengan sambil sedikit berjoget mengayunkan kakinya.
“Joget-joget aja,” singkatnya saat tiba di Bareskrim, Rabu (6/9/2023) ucapnya dikutif dari PMJNews.
Dia tidak menjawab pertanyaan wartawan ketika disinggung persiapan apa saja yang dibawa untuk panggilan hari ini, Rocky Gerung hanya mengeluarkan minuman isotonik yang dibawa di dalam tasnya.
Sebelumnya Rocky Gerung dipanggil Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal laporan kasus tersebut pada hari Senin (4/9/2023). Namun ia meminta untuk ditunda hari ini Rabu (6/9/2023).
“Mestinya kemarin Senin, tapi saya kasih kuliah di Pesantren di Sukabumi, jadi nggak mungkin dibatalin. Saya minta tolong Bareskrim untuk tunda hari ini,” ujar Rocky.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan, Rocky Gerung dipastikan tidak menghadiri panggilan klafifikasi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kepastian tersebut disampaikan kuasa hukumnya. Sejatinya, pemeriksaan Rocky dijadwalkan hari ini, Senin (4/9/2023).
“Dari Tim Kuasa Hukum Rocky, hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan dan meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September 2023,” ungkap Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya.
Sebelumnya, Djuhandhani menjelaskan penyidik gabungan Polda dan Mabes Polri telah menerima sebanyak 24 laporan polisi terkait dugaan penghinaan presiden ini.
Dari total 24 laporan polisi yang diselidiki, lanjut Djuhandhani, penyidik telah meminta keterangan puluhaan saksi. Adapun rinciannya sebanyak 72 saksi dan 13 saksi ahli.
“Telah di BAI sebanyak 72 saksi dan 13 ahli,” tukasnya.**
Editor: Maman Suparman