Akhirnya Cak Imin Datang ke KPK untuk Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Akhirnya setelah mangkir pada kesempatan pemanggilan perdana, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Kamis (7/9/2023) datang ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua DPR RI yang juga bakal calon wakil presiden (Bacawapres) RI ini datang dan menyatakan siap diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
Cak Imin tiba di Geduyng Merah Putih KPK sekira pukul 09.50 WIB. Dengan tersneyum ia sempat menyapa wartawan dan menyatakan bahwa dirinya dalam kondisi sehat siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Alhamdulillah sehat," katar Cak Imin menjawab sapaan awak media yang telah menunggu sejak pagi.
Saat datang Cak Imin mengenakan kemeja putih, Ia terus berlalu tak sempat berbincang dengan para wartawan. Ketum PKB ini langsung masuk ke lobi Gedung KPK.
Kedatangannya mememenuhi panggilan dengan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Selasa (5/9) Muhaimin Iskandar tidak bisa memenuhi panggilan KPK. Dalihnya saat itu ada acara MTQ internasional di Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Di tempat terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut keterangan Cak Imin sangat dibutuhkan untuk membuat terang dan jelas perbuatan para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Ali fikri juga mengungkap dari kasus ini sudah tiga orang yang ditetapkan Penyidik KPK sebagai tersangka, tetapi belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Ketiga orang yang ditetapkansebagai tersangka adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali) Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 saat Muhaimin Iskandar menjadi Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemennakertrans). Diduga terjadi penyalahgunaan da;a, sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Kasus ini sempat mencuat ke permukaan dan dikenal dengan kasus "Kardus Durian" yang ternyata berisi uang. Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah dan menyita barang buykti tersbeut. Sebelas tahun lamanya baru kembali dibuka KPK.
Bahkan belakangan penyidik KPK juga kembali menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo beberapa waktu lalu.
Senin (4/9/2023), Penyidik KPK juga telah memeriksa Reyna Usman sebagai saksi dan mendalami perihal pengadaan barang dan jasa termasuk pelaksanaan lelang sistem proteksi TKI di Kemenaker.**
Editor: Maman Suparman