Terlibat Senpi Ilegal
Dito Mahendra Ditangkap di Bali Setelah Lama Dicari dan Dinyatakan Buron
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Akhirnya, setelah berbulan-bulan dicari dan dinyatakan buron, Bareskrim Polri berhasil menangkap Mahendra Dito di Bali.
Buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal itu, menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat ini sedang diperiksa oleh penyidik. “Kita laksanakan pemeriksaan dulu,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Jumat (08/09/2023).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan Dito ditangkap di Bali. “Benar, untuk info lebih lanjut perihal di atas, agar langsung ke Dirtipidum Bareskrim ya pak, beliau yang pimpin langsung,” ujar Jansen kepada wartawan.
Kasus yang melilit Dito ini bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya beberapa bulan lalu di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.
Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.
Atas temuan tersebut, Dito telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal
Namun, Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.
Bareskrim kini juga tengah mengusut pihak-pihak yang membantu Dito melarikan diri. Mantan kekasih Dito, Nindy Ayunda, pun telah dimintai keterangan terkait perkara ini.
Editor : Omay Komar