"Wanita Emas" Hasnaeni Divonis Bui 5 Tahun, Denda Rp500 Juta dan Wajib Ganti Rugi Rp17,5 Miliar
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Hasnaeni yang dijuluki "Wanita Emas" akhirnya divonis hukuman lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.
Majelis Hakim diketuai Fahzal Hendri dalam sidang terakhirnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan, terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) dalam periode 2016-2020.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa (Hasnaeni) yaitu pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan denda kurungan selama dua bulan," terang Hakim dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Hasnaeni juga mendapatkan pidana tambahan. Selain hukuman penjara dan denda, iapun wajib mengganti uang yang dikorupsinya Rp17,5 miliar. Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lama satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa Hasnaeni tidak membayar uang pengganti, maka seluruh harta benda miliknya bakal disita. Jika harta benda masih belum mencukupi uang pengganti maka bakal diganti dengan pidana selama dua tahun.
Majelis hakim juga menjelaskan, yang memberatkan dan meringankan terdakwa Hasnaeni. Yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah yakni bebas dari korupsi, tidak merasa bersalah.
Hasnaeni juga tidak menunjukan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Terlebih, dia hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak terkait kasus korupsi ini.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hasnaeni yaitu telah berlaku sopan selama persidangan, mempunyai anak yang masih menjadi tanggungan dan dia tidak pernah dihukum.
Selesai membacakan vonis, majelis hakim masih memberi kesempatan kepada terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Kprupsi (KPK) untuk pikir-pikir dahulu selama sepekan untuk menyatakan apakah akan menerima atau banding.**
Editor: Maman Suparman