Total Aset Capai Rp10,5 Triliun
Bareskrim Tangkap Oknum Polri Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama dan Sita Aset Rp111 Miliar
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Jaringan peredaran narkoba (narkotika dan obat berbahaya) yang dikendalikan tersangka Fredy Pratama ternyata makin meluas. Selain melibatkan 39 tersangka, Bareskrim juga menyatakan seorang oknum anggota Polri terlibat.
Sang oknum itu adalah eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG). Ia salah satu dari 39 tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba jaringan internasional pimpinan gembong kelas kakap Fredy Pratama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa ketika konferensi pers Selasa 12 September lalu menampilkan AKP AG di antara 39 tersangka jaringan Fredy Pratama lainya yang berhasil diungkap. Statusnya kini sudsah tersangka.
Gembong nartkoba jaringan internasional Fredy Pratama sendiri saat ini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). sedangkan jaringannya satu persatu ditangkap termausk AKP AG. Ia ditangkap Juni 2023 oleh Polda Lampung.
AG kata Mukti, adalah kurir dari sosok narapidana K yang juga merupakan suami dari seorang selegram yang dijuluki 'Ratu Narkoba' Adelia Putri Salma, asal Palembang. Adelia juga telah ditangkap dan hartanya disita di antara mobil mewah, toko, dan rumah.
Bareskrim Polri mengungkap, Fredi Pratama adalah bandar besar sindikat narkoba jaringan internasional. Iapun punya nama atau alias Miming alias Cassanova. Sosok ini adalah salah satu anggota sindikat penyalur narkoba terbesar di Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, pihaknya telah menyita sebanyak 10,2 ton sabu milik jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023. Bahkan aset Fredy Pratama brdasarkan hasil penelusuran mencapai Rp10,5 triliun.
Dalam operasinya setiap bulan, kata Wahyu, sindikat Fredy mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kg sampai 500 kg dengan modus operandi menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh.
Kepada awak media Wahyu juga menjelaskan, dari total laporan polisi itu, pihaknya telah mendeteksi 884 tersangka yang terafiliasi jaringan narkotika Fredy. Khusus kaki tangan Fredy di Indonesia, total ada 39 orang tersangka yang telah ditangkap dari berbagai daerah.
Mereka para tersangka kini tengah dfiperiksa dan didalami, dan terancam dengan Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkap total aset milik gembong narkoba Fredy Pratama total mencapai Rp10,5 triliun. Angka tersebut kata Wahyu, diperoleh dari hasil konversi barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,2 ton dan 116.346 butir ekstasi yang disita selama periode 2020-2023.
Jika dikonversikan ke rupiah menjadi sabu ton setara RP10,2 triliun dan ekstasi 116.346 butir setara Rp63,99 miliar.
Kabareskrim juga menyebut, sejumlah aset milik Fredy dan keluarganya disita jenisnya yakni berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, serta sejumlah aset usaha di bidang perhotelan. Total nilai harta yang disita Rp111,83 miliar.
Wahyu merinci, 3 aset tanah dan bangunan di Malang, Jawa Timur; 1 unit apartemen di Jakarta; 9 aset di Barito Utara, Kalimantan Tengah; dan 13 aset di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.**
Editor: Maman Suparman