Berkas Perkara Panji Gumilang Telah Lengkap dan Siap Dilimpahkan Kembali ke Kejagung
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Sebentar lagi pimpinan Mahad (Pondok Pesantren) Al Zaytun, Panji Gumilang akan segera diadili. Berkas perkara hasil penyidikan untuknya telah selesai.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatrakan siap akan segera melimpahkan kembali berkas perkara kasus dugaan penistaan atau penodaan agama pimpinan dengan tersangka Panji Gumilang.
Seperti diketakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Penyidik Dittipidum Bareskrim telah melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).
Ramadhan menambahkan, pihaknya akan segera melimpahkan kembali berkas perkara tersebut kepada pihak JPU.
Kendati demikian Ramadhan belum menentuka secara pasti kapan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke Kejaksaan.
“Penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebenarnya kali pertama berjas dari penyidik Bareskrim telah dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Agung. Tetapi karena dianggap belum lengkap, berkas tersbeut diklembalikan
Sesuai catatan dari JPU di Kejagung, berkas perkara kasus dugaan penistaan atau penodaan agama oleh tersangka Panji Gumilang itu telah dilengkapi, dan segera dilimpahkan kembali ke JPU di Kejagung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sempat mengatakan, berkas terserah dikembalikan karena belum dinilai belum lengkap.
“Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG,” ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023) lalu.
Ketut menuturkan, berkas yang dikembalikan tersebut untuk dilengkapi kembali oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
“Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” jelasnya.
“Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” tandasnya.**
Editor: Maman Suparman