Kasasi MA Korting Uang Pengembalian Surya Darmadi Rp40 Trilun, Tapi Hukuman Penjara Ditambah Satu Tahun
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa korupsi alih fungsi lahan di Riau Surya Darmadi (71) menjadi dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Tetapi ihwal kerugian negara yang sebelumnya diputus Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi bahwa Surya Darmadi wajib membayar uang pengganti senilai Rp42,2 triliun, justru dipotong Rp40 triliun, jadi hanya cukup membayar Rp2 triliun saja.
Sebelumnya, bos Duta Palma Group ini diputus 15 tahun penjara dan diwajobkan membayar ganti rugi negara Rp42,2 triliun. Surya Darmadi bandung ke Pengadilan Tingg, namun hukumannya tetap. Tetap di tingkat kasasi putusan berbah. Hukuman ditambah satu tahun, kewajiban dikurangi Rp40 triliun menjadi hanya Rp2,2 triliun.
Putusan kasasi MA untuk terpidana Surya Darmadi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto yang diputus pada Kamis 14 September 2023 pekan lalu.
"Tolak perbaikan pidana menjadi 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp2,23 triliun subsider 5 tahun penjara," demikian tulis amar putusan, mengutip situs resmi MA, hari Selasa (19/9/2023).
Meski begitu, putusan kasasi MA tidak menjelaskan secara terperinci apakah putusan tersebut menghapus atau tetap mempertahankan hukuman kerugian perekonomian negara kepada terpidana Surya Darmadi.
Dengan putusan kasasi MA itu maka Surya Darmadi lolos dari kewajiban mengembalikan uang kerugian negara Rp42,23 triliun. MA menyunat sebesar Rp 40 triliun dan hanya menyisakan Rp 2 triliun bagi Surya Darmadi untuk mengembalikan kerugian negara.
Seperti diketahui kasus ini berawal ketika Surya Darmadi 'main mata' dengan Bupati Indragiri Hulu, 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan.
Selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, Palma Satu, Seberinda Subur, dan Panca Agro Lestari, Surya Darmadi ini menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit.
Karena perbuatannya, aparat penegak hukum menyeret Surya Darmadi dan mendudukkan dia di kursi terdakwa.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusata 23 Februari 2023, majelis hakim nenvonis terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara terhadap, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan harus membayar uang pengganti Rp2,238 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp 39,7 triliun. Bila tidak, asetnya dirampas negara dan bila tidak cukup, diganti 5 tahun penjara.
Surya Darmadi pun banding, tapi putusan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Selanjutnya Surya Darmadi pun mengajukankasasi dan ternyata sebagian dikabulkan. di antaranya uang pengganti yang harus ditanggung Surya Darmadi mendapat potongan cukup banyak sekitar Rp40 triliun.
"Tolak perbaikan. Uang Pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 Subsidair 5 tahun penjara," demikian bunyi putusan yang dilansir website MA, Selasa (19/9/2023).**
Editor: Maman Suparman