Geng Motor IKB XTC Bawa Air Softgun Berulah di Rancaekek, 5 Anggotanya Diringkus Polisi

foto

Yayan Sofyan

Lima anggota geng motor IKB XTC yang berulah diringkus Unit Reskrim Polsek Rancaekek

RANCAEKEK, KejakimpolNews.com -Setelah 9 anggota geng motor XTC 133 berulah di Rancaekek diciduk, giliran 5 anggota geng motor lainnya diringkus Polsek Rancaekek dan Polresta Bandung karena aksi serupa.

Kali ini, kurang dari 1x24 jam, Unit Reskrim Polsek Rancaekek dan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil meringkus lima anggota geng motor yakni DRS, R, MR, DA dan SP yang berulah di Perum Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung..

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya mengatakan, kelima tersangka tersebut diringkus karena melakukan pengancaman terhadap korban ARU (18) menggunakan senjata jenis air softgun.

"Menindaklanjuti video viral di media sosial, dimana dalam video tersebut terlihat seseorang yang dikejar oleh sekelompok yang diduga genk motor. Maka kami dari Polsek Rancaekek dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan," kata Deny di Mapolsek Rancaekek, Senin (18/9/2023) malam.

Menurut Deny, dari hasil penyelidikan, para tersangka mengaku pada Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 23.28 ketika korban akan ke warung di Perumahan Kencana dicegat. Ketika itu korban dihampiri oleh para pelaku menggunakan tiga unit sepeda motor.

Menurut Deny, para pelaku ini mengintimidasi korban dengan cara memaksa agar korban menyerahkan handphone. Salah satu pelaku yakni DRS mengacungkan senjata jenis air softgun.

"Dari hasil pengungkapan, para pelaku mengaku pula bahwasanya mereka ini sedang mencari anggota geng motor lain karena dimada masalah," terang Deny.

Para pelaku kata Deny, mengakui pula sebagai anggota geng motor dari Ikatan Keluarga Besar (IKB) XTC dan mencari korban dari geng motor lain yaitu Pelajar Mahasiswa GBR Indonesia (PMGI).

Namun sambung Deny, ternyata mereka salah sasaran, karena yang menjadi korban ini adalah salah satu mahasiswa yang juga aktif sebagai pengurus karang taruna.

Lebih lanjut, Deny menjelaskan, tersangka DRS mendapatkan senjata jenis air softgun membeli dengan cara COD dengan harga Rp 2,3 juta.

"Kami dari pihak kepolisian, khususnya Polsek Rancaekek menghimbau kepada masyarakat khususnya kepada para remaja agar menghindari atau tidak mengikuti masuk dalam satu kelompok yang terindikasi geng motor. Pasalnya, jika mereka melakukan tindak pidana, kami akan menindak tegas," tegas Deny.

Atas perbuatanya DRS, R, MR, DA dan SP dijerat Pasal 335 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Bandung akhirnya berhasil menangkap para pelaku yang telah berulah terhadap pemotor di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya Sabtu (9/9/2023) malam sekitar pukul 21.00.

Para pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berjumlah 9 orang yang merupakan kelompok atau anggota genk motor dan sudah ditetapkan jadi tersangka. Peristiwa mereka heboh dan video rekaman CCTV tersebar di sosial media (sosmed) dengan aksi pemukulan terhadap pengendara motor.

Aksi pemukulan pun terjadi di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung oleh sejumlah. Bahkan di antara mereka memukul dengan tongkat baseball. Ke sembilan tersangka tersebut, satu diantaranya telah dewasa dan delapan lainnya masih berstatus pelajar.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ke sembilan yang diketahui anak genk motor XTC 133 tersebut bermula sedang berkumpul sembari menenggak minuman keras (miras).

"Kemudian pada saat minum-minuman keras, ada warga masyarakat yang melewati, kemudian melempar botol kosong kepada kesembilan remaja tersebut," kata Kusworo.**

Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
AP Pemeran Pria Dalam Video Syur Sering Merekam Adegan Saat Bercinta dengan Audrey Davis
Paman Hamili Keponakan Wanita Disabiltas Hingga Melahirkan Ditangkap Jajaran Polres Cimahi
Lagi Kebakaran Hebat Terjadi, Dua Rumah di Jalan Jurang Ludes Jadi Abu
Berkas Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Libatkan Eks. Pj.Bupati KBB Dilimpahkan ke PN Bandung
Lakukan KDRT Pegawai Ditjen Pajak Dipecat Sementara