Karen Agustiawan Mantan Dirut Pertamina Ditahan KPK Diduga Korupsi Pengadaan LNG
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Setelah dipanggil lalu diperiksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengumumkan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan (65) sebagai tersangka dugaan korupsi.
Karen yang telah diberi rompi oranye, selain langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Iapun dinyatakan terlibat korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Mantan Dirut Pertaminan ini datang sejak Selasa (19/9/2023)p, selanjutnya diperiksa penyidik KPK. Usai menjalani pemeriksaan, Selasa malam ini juga, ia telah telah dilengkai rompi oranye sebagai tanda tahanan KPK. Bahkan tampak kedua pergelangan tangannya diborgol.
Ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media dalam konferensi pers malam ini menyatakan, Karen ditahan untuk kebutuhan proses penyidikan.
"Tim penyidik menahan tersangka KA [Karen Agustiawan] selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK," ujar Firli Bahuri Kantornya Gedung Merah Putih KPK.
Firli juga mengyngkap,. pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan, Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 2011-2014 Nur Pamudji.
KPK juga mengungkap, selain menahan Karen, pihaknya juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri untuk sejumlah orang. Di antaranya, mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.
KPK menyatakan Karen ditahan karena diduga terlibat korupsi dalam pengadaan LNG di PT Pertamina. Selanjutnya Ketua KPKjuga berjanji, pihaknya bakal membongkar kasus ini secara utuh. Hal ini demi memulihkan kerugian keuangan negara.**
Editor: Maman Suparman