Hati-Hati Beli Kendaraan Bekas, Polisi Bongkar Jaringan Pemalsuan STNK dan BPKB

Foto: PMJNews
Polres Metro Depok menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat pemalsu surat kendaraan bermotor.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Hati-hati jika mau membeli kendaraan bekas atau second, terutama sepeda motor. Periksa dengan cermat surat-suratnya.
Pasalnya, baru-baru ini Satreskrim Polres Metro Depok berhasil membongkar jaringan pemalsuan surat kendaraan bermotor. Polisi juga mengamankan dua orang pelaku berinisial MH (43) dan F (39).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan keduanya tersangka ditangkap di rumahnya kawasan Sukmajaya. Mereka sudah beberapa kali melakukan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Saya sampaikan terkait penanganan tindak pidana pemalsuan surat-surat, dalam hal ini STNK sepeda motor," ujar Hadi Kristanto kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa (19/9/2023) seperti dilansir dari PMJNews.
Hadi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka MH adalah mecetak surat kendaraan palsu dengan alat cetak (printer) dan mendesain dengan laptop.
Menurut Hadi, MH mempunyai kemampuan di bidang desain grafis merupakan pelaku pemalsuan surat kendaraan tersebut. Sementara F bertindak sebagai pencari konsumen.
“Modus yang dilakukan, (pelaku MH) ahli design grafis dengan kemampuannya, dia mengcopy sana sini dan mendesain menggunakan laptopnya setelah itu diprint seperti dokumen lainnya," tuturnya.
Dari praktik kejahatan yang dilakukan, lanjut Hadi, kedua tersangka biaa memperoleh keutungan puluhan juta rupiah. Untuk satu surat kendaraan yang dipalsukan, kedua tersangka memasang tarif Rp400 hingga Rp700 ribu.
"Yang bersangkutan perjualbelikan antara Rp400 ribu sampai Rp700 ribu,"ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Metro Depok. Mereka dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman enam tahun kurungan.**