Tersangka Korupsi Karen Agustiawan Sebut Dahlan Iskan Tahu Soal Pengadaan LNG
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Karen Agustiawan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa (19/9/2023). Kini iapun resmik ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Namun sepertinya ia tak mau hanya dirinya saja yang masuk penjara, mantan Dirut PT Pertamina ini dengan lantang menyebut, Dahlan Iskan mengetahui soal pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang dilakukan pihaknya di masa lalu saat ia menjabat Dirut PT. Pertamina.
"Pak Dahlan tahu karena Pak Dahlan penanggungjawab di dalam Inpres 14 kalau enggak salah," katanya kepada wartawan Selasa (19/9/2023).
"Itu jelas banget. Tolong ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021. Kasus ini katanya telah mengakibatkan merugikan bagi negara sekitar Rp2,1 triliun.
KPK sendiri secara resmi telah menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka. Dan kini ia menjadi penghuni Rutan KPK. Tuduhannya, Karena disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, mantan Dirut Pertamina tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023. Penahanan ini dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. **
Author: Winda Syarief/Emil FS
Editor: Maman Suparman