Merekam Makan Babi dan Mengunggah Videonya, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara
PALEMBANG, KejakimpolNews.com - Selegram Lina Mukherjee akhirnya dcivonis hukuman 2 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah mengunggah video makan kulit babi sambil diawali membaca Bismillah.
Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang pada Selasa 19 September lalu, karena unggahan video itulah dampaknya menimbulkan polemik di masyarakat.
Majelis hakim diketuai Roni Sianatra dalam sidang terakhirnya menetapkan, perbuatan Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) undang - undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Majelis hakim pun menilai, Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun,“ ucap Roni.
Selain hukuman penjara 2 tahun, majelis hakim pun menambah hukuman untuk Lina dengan kewajiban membayar denda Rp 250 juta, subsider (pengganti) kurungan penjara selama tiga bulan.
Hal yang memberatkan Lina Mukherjee yaitu sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sedangkan, hal yang meringankan, Lina berkelakuan baik selama sidang serta menjadi tulang punggung keluarga.
“Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun Tiktok, IG, Iphone 14 Promax disita negara,” tegas hakim.
Majelis hakim masih memberi kesempatakan kepada terpidana Lina ataupun jaksa penuntut umum, apakah mau menerima atau banding ke Pengadilan Tinggi dalam tenggang waktu seminggu untuk pikir-pikir.**
Editor: Maman Suparman