Sempat Viral di Medsos
Menodong Pemilik Warung dengan Senjata Tajam di Jatinangor, Seorang Pelajar Diciduk Polisi
JATINANGOR, KejakimpilNews.com - Seorang remaja berhelm hitam, memalak pemilik warung sambil menodongkan senjata tajam (sajam) ke pemilik warung. Aksinya ada yang merekam dan videonya sempat viral di media sosial (medsos).
Karena wajahnya terekam jelas di video yang viral, pemuda itu akhirnya diciduk jajaran kepolisian Polres Sumedang, Kamis (21/9/2023).
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf membenarkan telah diamankannya seorang remaja pelaku pemalakan di sebuah warung di Dusun Jatiroke RT.03/RW.04, Desa Jatiroke, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten yang sempat viral di media sosial ini.
“Sudah berhasil kita amankan. Pelaku berinisial LAF yang masih berusia 17 tahun dan masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Jatinangor,” kata Maulana Yusuf kepada wartawan.
Menurut Maulana Yusuf, kronologinya, awalnya sewaktu LAF pulang bermain biliar bersama saksi I di daerah Jatinangor, LAF berkeliling dahulu di daerah Jatinangor menggunakan sepeda motor bersama saksi I untuk mencari angin.
Begitu tiba di wilayah Dusun Jatiroke, kata Maulana Yusuf, pelaku melihat warung yang masih buka dan LAF menyuruh saksi I untuk berhenti di warung tersebut.
“Karena dalam keadaaan mabuk dan tidak mempunyai uang, LAF turun dari motor sedangkan saksi I menunggu di motor. Selanjutnya kata Maulana Yusuf, LAF menghampiri warung tersebut sambil mengeluarkan sajam berupa pisau lipat dan ditodongkan ke pemilik warung dengan maksud meminta uang sebesar Rp100 ribu,” terang Maulana Yusuf.
Saat itu sambung Maulana Yusuf, pemilik warung memberikan uang Rp10 ribu. Namun pelaku menolak sambil membentak,"Naon anxxng ngan sapuluh ribu!".
"Akhirnya pemilik warung tersebut karena takut memberikan uang Rp50 kepada LAF. Sesudah itu LAF bersama Saksi I langsung meninggalkan warung,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan LAF, lanjut Maulana uang hasil memeras tersebut oleh LAF dibelikan makanan.
LAF terancam Pasal 368 ayat 1 yaitu Tindak Pidana barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang atau supaya orang membuat utang atau menghapuskan piutang, di hukum karena memeras dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Diketahui, aksi seorang pria berhelm hitam memalak sambil menodongkan sajam ke pemilik warung viral di medsos. Aksinya di kawasan Jatiroke, Jalan Raya Jatinangor, Kabupaten Sumedang.**
Editor: Yayan Sofyan