Haboh Adegan Intim Sepasang Muda Mudi Asal Garut Videonya Viral di Medsos

  • Selasa, 26 September 2023 | 21:13 WIB
foto

Ilustrasi

Video porno viral di medsos terjadi di Garut

GARUT, KejakimpolNews.com - Kembali warga Garut dihebohkan adanya sepasang muda mudi beradegan syur dalam video. Bahkan konten asusila ini hingga kini menyebar dan viral di media sosial.

Polres Garut pun langsung turun tangan. Hasilnya, kedua pemeran adegan tak senonoh yang memakan durasi 6 menit 35 detik ini ditangkap dan hingga Selasa (26/9/2023) keduanya masih dalam pemeriksaan intensif.

Menurut keterangan, pasangan ini adalah gadis berinisial HAP (19) dan pemuda berinisial AS (25). keduanya merupakan warga Kota Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo kepada awak media mengungkap, video tersebut ternyata dibuat di sebuah tempat kos-kosan kawasan perkotaan di Garut. Kata keduanya, video ini dibuat dua bulan lalu atau sekitar bulan Juli 2023.

Keduanya belum menjelaskan motif penyebaran atau pengunggahan video asusila dengan konten adegan intim keduanya di medsos. Hingga kini polisi masih melakukan penelusuran, termasuk motif di balik pembuatan dan penyebarluasan konten asusila ini.

Kasus video mesum yang tersebar di medos ini bukan kali pertama di Garut, sebelumnya Kota Dodol ini sempat digemparkan dsengan beredarnya video 'Seks Gangbang'. Yang diperankan seorang wanita, dengan beberapa orang pria.

Kasus ini terjadi tahun 2019 lalu. Kala itu, kasus ini terungkap usai warganet dihebohkan dengan munculnya video seks berjudul 'Vina Garut', yang tersebar di Twitter.

Hasil penelusuran polis, akhirnya sejumlah pelaku ditangkap. Diawali seorang wanita berinisial VA. Selanjutnya beberapa orang pria yang menjadi lawan bermainnya dalam video itu, bernama AK alias Rayya, AD dan Wl.

Rayya ternyata mantan suami dari VA. Rayya juga yang diketahui otak dibalik pembuatan video 'Seks Gangbang' itu, sekaligus orang yang menyebarkan videonya di medsos.

Hasil pemeriksaan, si pemeran wanita yakni VA kepada polisi mengaku 'dijual' oleh Rayya mantan suaminya, dan dipaksa untuk berhubungan dengan beberapa pria dalam satu waktu termasuk suaminya.

Polisi tetap memproses hukum VA apalagi VA mendapat imbalan Rp500 ribu dari setiap aksi seksual yang dijalankan bersama pria lain.

Saat daolam proses, Rayya meninggal dunia, sedangkan VA dan 3 pelaku lainnya diadili di Pengadilan Negeri Garut. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis bagi VA tiga tahun penjara. Sedangkan AD dan Wl dipenjara 2 tahun 9 bulan.**

Author: Jajang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Bejat! Kakek Cabuli Cucu Tiri 2 Kali Saat Ortu Berada di Taiwan
Membajak Via Blogspot dan Telegram, MG Admin Raket TV Ditangkap Polda Jabar
Kejari Kuningan Tetapkan 2 Pengurus UPK Cibingbin Tersangka Korupsi Rp1,3 Miliar
AKP Dadang Iskandar Penembak AKP Ryanto Ulli Akhirnya Dipecat Tidak dengan Hormat
Dua Pelaku Aksi Premanisme Ditangkap karena Memalak dan Menganiaya Pedagang Angkringan