Keterlibatan Menpora Dito Terkait Korupsi BTS di Kemenkominfo. ini Kata Kejagung

foto

Foto: Dok.KejakimpolNews.com

Menpora Dito Ario Tejo saat dipanggil Pen yidik Kejaksaan Agung beberapa waktu yang lalu.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Peranan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) semakin berkembang.

Bahkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (27/9/2023) lalu, terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo, terdakwa Irwan Hermawan mengungkapkan bahwa Dito sudah menerima bagian dana sebesar Rp27 miliar dalam pusaran kasus dugaan korupsi tersebut.

Bahkan sebelumnya juga diungkap, uang pembangunan BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), juga mengalir ke oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai Komisi I DPR.

Menanggapi kasus yang menyangkut nama Menpora, Kapuspenkum Ketut Sumedana menyampaikan bakal terus mengawal persidangan BTS yang tengah berjalan.

Jawaban tersebut sebagai respons saat ditanya peluang Menpora Dito untuk dipanggil kembali oleh Kejagung.

"Kita terus mencermati dan monitor proses persidangan yang sedang berjalan, sebagai bahan masukan dan evalusi proses penyidikan yang sedang berjalan," terang Ketut kepada wartawan, Jumat (29/9/2023) seperti dilansir dari PMJNews.

Nama Menpora Dito mencuat saat Majelis Hakim yang mencecar Irwan soal dana yang dikeluarkan dalam mengamankan kasus itu. Namun hingga kini status Dito masih beluim berfubah, bahkan diperiksa Kejakasaan Agung juga sebagai saksi hanya sekali.

Sementara uang kurang lebih Rp27 miliar yang dikembalikan pengacara Maqdir Ismail juga beum jelas juntrungannya. Uang dari siapa dan uang apa.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Keroyok Anggota Banser dan Merusak Mobil Kyai, Dua Pria Diamankan Polres Karawang
Lakukan KDRT Pegawai Ditjen Pajak Dipecat Sementara
Duh Video Anak Disebar di Medsos, Pelakunya Berhasil Diringkus
Alfamart Cibiruhilir Dibobol, Polsek Cileunyi dan Tim Identifikasi Polresta Bandung Cek dan olah TKP
DP Korpri Kuningan dan Kantor Hukum Listi Law Firm Teken MoU