Negara Dirugikan Rp300 Miliar
Erick Thohir Laporkan 4 BUMN ke Kajagung Diduga Korupsi Dana Pensiun
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menduga, empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pensiun. Hal ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Keempat BUMN yang dana pensiunnya bermasalah tersebut yakni: PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, dan PT Inhutani.
Erick menambahkan, akibat penyelewengan dana pensiun di 4 BUMN tersebut, negara dirugikan hingga Rp300 miliar.
Menurut Menteri BUMN, jumlah kerugian tersebut masih tahap awal dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Erick menyebut, kemungkinan nilai kerugian negara bakal bertambah setelah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Untuk kasus ini, Selasa (3/10/2023) hari ini Menteri BUMN Erick Thohir secara resmi melaporkan kasus dugaan korupsi dana pensiun BUMN ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan minta agar diusut tuntas .
"Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara Rp300 miliar dan ini belum menyeluruh dibuka oleh pihak BPKP dan pihak Kejaksaan. Artinya angka ini bisa lebih besar lagi," ucap Erick, dalam siaran persnya, di gedung Kejagung, Selasa (3/10/2023).**
Editor: Maman Suparman