Sambil Mabuk 2 Teman Karib Duel, DH Tewas Dihantam Botol Miras dan Suuk Diciduk Polisi
BALEENDAH, KejakimpolNews.com - Polsek Baleendah Polresta Bandung menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Baleendah Kompol Tedi Rusman mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 29 Juli 2023 sekira pukul 01.00 di Wilayah Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
"Kejadiannya, terlapor atau tersangka AS alias Suuk (32) mendatangi rumah korban untuk bersilaturahmi," kata Tedi di Mapolsek Baleendah Jumat (6/10/2023). Menurut Tedi, setelah terjadi obrolan sambil minum-minuman keras (miras).
Di saat sedang minum-minuman keras tersebut dan keduanya tengah mabuk, ada perkataan yang membuat terlapor (Suuk) tersinggung.
"Suuk pun marah dan akhirnya terjadilah duel antara mereka,"terang Ted.
Diungkapkan Tedi, saat terjadi perkelahian, tersangka Suuk menganiaya korban DH (36) dengan menghantamkan botol miras kebagian kepala korban.
"Pada saat itu sempat dilerai oleh orangtua korban dan korban dilarikan ke rumah sakit," ucap Tedi. Kebetulan kata Tedi, korban kalah dalam posisi saat itu dan diketahui juga oleh orang tua korban dan sempat melerai.
"Karena posisi korban kalah apalagi ada luka di kepala korban karena dihamtam botol miras, korban langsung dibawa ke rumah sakit,"ungkap Tedi.
Di rumah sakit sambung Tedi, korban dinyatakan meninggal dunia karena mengalami luka yang sangat serius dan mengeluarkan banyak darah di bagian kepala akibat dipukul menggunakan botol miras bahkan batu.
Tedi menambahkan, setelah mendapatkan laporan dan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari keberadaan tersangka, pada saat itu pula Unit Reskrim Polsek Baleendah berhasil mengamankantersangka Suuk.
"Kasus ini sudah dalam tahap 2 tinggal menunggu pelimpahan ke Kejaksaan. Antara pelaku Suuk dan korban DH sudah lama saling kenal bahkan tergolong teman karib," tutup Tedi.
Atas perbuatannya, Suuk dijerat Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.**
Editor: Maman Suparman