Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Hormati Penyidikan Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinannya
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggelinding bak bola salju.
Sementara KPK sibuk mengumpulkan bukti dan memperiksa saksi dugaan korupsi, Bareskrim Polri juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinaikan statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan.
Ihwal dugaan pimpinan KPK memeras SYL, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya. dugaan pemerasan tersebut diduga terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Isu pemerasan itu muncul pada saat penyidikan KPK di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) berlangsung.
Walaupun ada pengusutan dugaan pemerasan, penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan tetap berjalan.
"KPK menjalani proses berdasarkan hukum dan alat bukti. Dan akan terus menindaklanjuti sesuai tahapan prosedur selanjutnya," terang Ghufron kepada awak media, Senin (9/10/2023) malam seperti dikutip dari PMJNews.
Berkenaan dugaan pemerasan tambah Ghufron, kasus itu telah masuk dalam tahap penyidikan Polda Metro Jaya. Ghufron pun menyatakan menghormati proses hukum itu dan menyebutkan pihaknya tidak akan terpengaruh.
"Walaupun ada proses hukum sampingannya oleh aparat penegak hukum lainnya itu hal yang terpisah, dan kami hormati proses tersebut tetapi kami jalan terus untuk pokok perkara yang sedang kami proses tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang kami lakukan," tandasnya.**
Editor: Maman Suparman