Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Periksa Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Sejumlah saksi telah diperksa, barang bukti pun disita.
Kini KPK amemenjadwalkan pemanggilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kementan.
"Benar, (Kasdi Subagyono diperiksa) sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lain," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023) seperti dikutip dari PMJNews.
Sekjen Kementan, Kasdi, merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Dia juga dicegah KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Keterangan Kasdi kata Ali Fikri, nantinya akan dijadikan bahan untuk melengkapi berkas tersangka lain dalam kasus ini. "Saat ini saksi telah hadir di gedung KPK," ucap Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap keluarga eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri. Mereka adalah istri SYL Ayun Sri Harahap, anaknya Indira Chunda Thita, dan cucu A Tenri Bilang Radisyah Melati.
"Sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023) lalu.
Menurut Ali, pencegahan ke luar negeri terhadap mereka diberlakukan selama enam bulan hingga April 2024. Ali berharap para pihak yang dicegah ke luar negeri kooperatif terhadap proses hukum.
"Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," tukasnya.**
Editor: Maman Suparman