KPK Sebut Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Nikmati Uang Korupsi Rp13,9 Miliar
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang diduga melibatkan Menteri Pertanian (Mentan( Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berlangsung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kabag Pemberitaan Ali Fikri menegaskan, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo telah menikmati uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp13,9 miliar.
Uang itu adalah hasil dari pungutan atau setoran pejabat Kementan melalui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, uang itu berbeda dengan temuan penyidik KPK Ketika menggeledah rumah dinas (rumdin) SYL di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lali.
Saat itu, KPK mengamankan Rp30 miliar beserta 12 pucuk senjata api. Selanjutnya 12 pucuk senjata api tersebut diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk didalami, sedangkan uangnya disita KPK, juga untuk diadakan penyelidikan lebih lanjut.
"Jumlah sekira Rp13,9 miliar itu merupakan bukti permulaan, pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan," terang Ali kepada para wartawan Kamis (12/10/2023) sebagaimana dikutip dari PMJNews.
Ali melanjutkan, uang Rp13,9 miliar tersebut bukti awal untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Adapun temuan penggeledahan tentu itu hal berbeda dan lebih lanjut pasti kami dalami," ucapnya.
Ali melanjutkan, temuan uang puluhan miliar itu bisa membuktikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).**
Editor: Maman Suparman