Ali Fikri: Penangkapan SYL oleh KPK karena Dikhawatirkan Melarikan Diri dan Hilangkan Bukti
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap dari sebuah kamar apartemen di Jakarta Selatan oleh Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepulangnya dari Makassar menjenguk ibunya yang sakit.
Penjemput paksa menurut istilah KPK terhadap SYL itu dilakukan dengan alasan eks Mentan yang sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi Kementerian Pertanian ini tidak melarikan diri dan menghilangkan bukti
"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti," ungkap Kabag Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
"Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK," sambung Ali Fikri sebagaimana dikutip dari PMJNews.
Menurut Ali, penangkapan paksa terhadap tersangka memiliki dasar hukum yang kuat. KPK, lanjut dia, sebelumnya sudah memberikan ruang terhadap SYL untuk memenuhi panggilan namun tidak hadir.
"Ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK," terangnya.
Ali menjelaskan, pihaknya mendapat informasi SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadiran SYL namun tak kunjung datang, hingga akhirnya dilakukan analisis.
"Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta, artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini," tukasnya.**
Editor: Maman Suparman