Dua Eks.Atlet Bulu Tangkis Eddy Hartono dan Trikus Heryanto Siap Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pemerasan Ketua KPK

foto

Foto : Istimewa

Foto Ketuka KPK Firli Bahuri dan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu di Gedung Bulu Tangkis beredar luas di ranah publik.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Dua mantan atlet bulu tangkis akan dipanggil Polda Metro Jaya. Keduanya akan diminta keterangan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK Firli Bahuri.

Kedua mantan pebulu tangkis internasional itu maisng-masing Eddy Hartono dan Trikus Heryanto. Keduanya membuat pengakuan, katanya berada di Gelanggang Olahraga (GOR) saat ada pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL yang fotonya beredar luas di ranah publik.

“Semua saksi yang ada dalam peristiwa tindak pidana terjadi saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Semuanya pasti akan dilakukan pemeriksaan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) seperto dikutip dari PMJNews.

Namun kapan kedua mantat atlet bulu tangkis tersbeut akan diperiksa, Ade Safri belum mengungkap lebih jauh perihal jadwal pemanggilan terhadap mereka untuk diperiksa dalam tahap penyidikan kasus tersebut.

Hanya saja, Ade Safri menyampaikan pemanggilan-pemanggilan terhadap saksi yang terlibat dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti.

“Tujuannya adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidananya,” jelasnya.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Dua Sopir Elf Garut-Bandung Ribut di Jalan Raya Dipicu Kejar-Kejaran, Seorang Dibacok Hingga Luka Parah
Oknum Pegawai PN Depok Berlagak Koboi Todongkan Senjata ke Tetangga itu Akhirnya Ditahan Polisi
Menyiramkan Air Keras ke Anggota Polri Saat Tawuran Seorang Pemuda Ditangkap
Anies Baswedan Bisa Nyalon, MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi di DPRD Boleh Ajukan Calon Kepala Daerah
Peluang Kaesang Pangarep Nyalon Gubernur Tertutup Berdasarkan Putusan MK