Akhirnya KPK Kenakan Rompi Oranye terhadap Eks Mentan SYL dan Ditahan 20 Hari
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Setelah diperiksa hampir 24 jam sejak ditangkap di sebuah kamar apartemen di Jakarta Selatan, akhirnya mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikenakan rompi oranye dengan tulisan "Tahanan KPK".
SYL tidak sendirian melainkan bersama mantan anak buahnya, Direktur Kementan Muhammad Hatta ditampilkan Pimpinan KPK kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jumat 13 Oktober 2023, dengan status tersangka.
Dengan demikian, tiga pimpinan elite Kementan resmi jadi tersangka. Pertama yang ditampilkan pada Kamis 12 Oktober kemarin adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Ketiganya dituduh terlibat tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Seperti terhadap Sekjen Kadi Subagyono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga resmi menahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat 12 Oktober 2023.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan saat konferensi pers. Di belakangnya tampak SYL dan Hatta menghadap tembok atau membelakangi wartawan.
Alex juga menyebut SYL menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi di antaranya untuk cicilan kartu kredit, cicilan mobil Alphard, dan keperluan lainnya. Uang ini diperoleh dari anak buahnya Eselon 1 dan 2.
Wakil Ketua KPK itu menambahkan, SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Eks Mentan tersebut disangkakan dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satunya eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saat itu Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan penetapan para tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan umumkan tersangka," ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
"Satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian," katanya.
Mentan SYL sendiri mestinya diundang untuk datang bersama Sekjen Kasdi. Namun Rabu 11 Oktober itu hanya Kasdi yang datang sedangkan SYL meminta izin pulang kampung ke Makassar dalihnya akan menjengok ibunya yang sakit. Melalui penasihat hukumnya SYL minta KPK menjadwal ulang pemanggilannya.
Namun begitu pulang ke Jakarta dan tengah berada di sebuah apartamen di Jakarta Selatan, Tim dari KPK menjemput paksa lalu membawa SYL ke Gedung mereah Putih pada Kamis 12 Oktober malam. Damn Jumat malam inilah SYL resmi ditahan.**
Editor: Maman Suparman