Polda Metro dan KPK Solid, Segera Periksa Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan SYL

Foto: PMJNews/Fajar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers.
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Hingga saat ini hubungan Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan korupsi tetap solid, termasuk dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri. Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tidak ada pihak-pihak dari kedua lembaga yang merintangi proses hukum penanganan kasus korupsi.
"Intinya KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ade Safri Simanjutak dikutip pada Minggu (15/10/2023) sepertyo dilansir daroi PMJNews.
Kasus yang tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya terus berlanjut secara terbuka, lanjut Ade, pihaknya juga mengajak KPK membantu penanganan perkara kasus pemerasan SYL oleh pimpinan KPK.
"Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan KPK terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," tuturnya.
Diberitakan sebelumya, kasus dugaan pemerasan terhadap SYK oleh pimpinan KPK Firli Bahuri ini telah naik pada tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dipanggil di antaranya Firli Bahuri, Kevin Egananta, SYL, ajudan serta sopir SYL, dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
Polisi pun telah menyiapkan pasal untuk menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).**
Editor: Maman Suparman