Suami dan Ayah Korban serta 4 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

foto

Foto : Yayan/Istimewa

Pembunuhan ibu dan anak di jalan Cagak Subang terungkap. Diduga diotaki Yosep Hidayah (suami dan ayah korban) menyebabkan Amalia Mustika Ratu (kiri atas), Ny. Tuti Suhartini (kiri bawah) tewas. Ditahan pula Ramdanu (kanan atas) dan lokasi pembunuhan rumah korban di Jalan Cagak Subang.),

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (22) di Jalan Cagak, Kabupaten Subang terus berkembang.

Lima orang ditetapkan jadi tersangka. Salah seorang di antaranya adalah Yosep Hidayah yang tiada lain suami korban Tuti atau ayahanda korban Amalia.

Terungkapnya lima orang tersangka diawali M.Ramdanu alias Danu yang menyerahkan diri ke polisi dan lebih awal ditetapkan jadi tersangka.

Dalam kasus pembunuhan keji ini, Polda Jabar akhirnya menetapkan lima orang tersangka, termasuk Danu.

Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut merupakan keluarga korban. Mereka selain M. Ramdanu (keponakan Tuti), juga  Yosep Hidayah (suami korban Tuti atau ayahanda korban Amalia), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan polisi setelah salah satu sepupu dan keponakan korban menyerahkan diri kepada polisi.

"Betul sudah ditetapkan lima tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Kombes Surawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/10/2023).

Sepupu dan keponakan korban yang masing-masing bernama M.Ramdanu (MR) dan Yosep Hidayah (YH) sudah ditahan. Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan intensif.

"Sudah diamankan semua kemarin, namun yang kita tahan baru dua," kata Surawan. Surawan mengaku belum mau berbicara soal motif pembunuhan yang dilakukan para tersangka. Alasannya, penyidik masih mendalami lagi.

Ia mengatakan kelima tersangka tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Tuti dan anaknya ditemukan tidak bernyawa di bagasi sebuah mobil Alphard di Jalan Cagak, Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021 Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa total 124 saksi terkait.

Selain itu, penyidik juga melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Laboratorium Forensik dan juga membuka hotline untuk masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus pembunuhan tersebut.**

Editor: Yayan Sofyan  

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Bareskrim Tangkap Dua Pelaku Judi Online TiktokSadbor88, Inilah Perannya
Pupuk Bersubsidi Mestinya Disalurkan di Nagreg Tapi Dijual ke Garut, SS Diciduk Polisi
Lima Pimpinan Baru KPK Disahkan DPR RI, KetuaTerpilih Setyo Budiyanto
Kembali Seorang DPO Judol Terkait Oknum Komdigi Diringkus, Uang Rp5 Miliar Disita
Memperlihatkan Kelamin dan Onani di Sebuah Mal di Bandung, FA Diciduk Polisi