Ramdanu, Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Jadi JC dan Minta Perlindungan LPSK?

foto

Foto : Istimewa

Yosep Hidayah dan Ramdanu (atas) dan dua korban pembunuhan, Ny.Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (bawah)

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang kini ditangani Polda Jabar terus bergulir dan terus didalami serta dikembangkan penyelidikannya.

Disisi lain, Ramdanu alias Danu, saksi kunci pembunuhan terhadap Ny.Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) dikabarkan mengajukan diri jadi justice collaborator (JC) dan telah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sementara itu, Achmad Taufan, pengacara Ramdanu alias Danu membenarkan kliennya meminta perlindungan LPSK, apalgi sekarang statusnya sudah tersangka, sekaligus menjadi saksi kunci pembunuhan yang terbilang sadis ini.

Schmad Taufan membeberkan alasan kliennya mengajukan diri jadi JC dan telah lapor ke LPSK. Menurut Achmad Taufan, salah satu alasannya karena Danu sudah menyerahkan diri dan memberikan pengakuan serta sudah jadi tersangka pembunuhan Tuti dan Mustika, ibu dan anak ini.

Polisi pun kata Achmad Taufan dalam kasus ini telah mengantongi sejumlah bukti-kuat untuk menjadikan tersangka dan menahan Danu.

Achmad menambahkan, kehadiran Danu yang membongkar kasus pembunuhan dua tahun lalu ini harus diapresiasi dengan menjadi JC. Achmad pun mengaku sudah mendatangi LPSK.

"Kami sudah ke LPSK untuk minta perlindungan hukum dan saksi, yaitu Danu. Karena Danu punya tekad dan kuat untuk membongkar kasus pembunuhan ibu dan anak dua tahun lalu yang menggegerkan ini," kata Achmad kepada wartawan, Sabtu (20/10/2023).

Ahcmad Taufan juga mengatakan jika kliennya itu tidak mengaku dirinya pesimis kasus tersebut tidak akan terungkap siapa pelakunya.

"Saat ditetapankannya tersangka, diyakini polisi memiliki dua alat bukti valid. Ditambah dengan pengakuan Danu,"ungkap Achmad.

Diketahui, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dua tahun lalu. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami korban (Tuti) yang juga ayah korban (Mustika) M. Ramdanu alias Danu, Mimin (istri kedua Yosep) dan Arighi serta Abi (anak tiri Yosep).**

Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Setelah Belasan Oknum Komdigi Terlibat Judol Ditangkap, Polisi Ringkus Lagi 2 Tersangka
Polres Cimahi Ringkus 2 Produsen Tembakau Sintetis, Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar Disita
Rumah Judol di Muara Regency Digerebek Polrestabes Bandung, 5 Orang Jadi Tersangka
Bareskrim Tangkap Dua Pelaku Judi Online TiktokSadbor88, Inilah Perannya
Kembali Oknum Komdigi Ditangkap Polda Metro, Uang Judol Miliaran Rupiah Disita