Pekan Depan
Polri Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang

Foto : Istimewa
Panji Gumilang saat pertama kali menginjakan kaki di Bareskrim Mabes Polri.
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu (Jawa Barat), Panji Gumilang.
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus itu pekan depan.
“Rencana minggu depan (gelar perkara penetapan tersangka)” kata Whisnu kepada wartawan, Jum'at (27/10/2024) dikutip dari laman DivHumas Polri.
Sebelumnya, penyidik telah memblokir 147 rekening terkait pencucian uang Panji Gumilang. Ratusan rekening yang diblokir tersebut merupakan milik Panji, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan lembaga terkait Al-Zaytun lainnya.
Adapun kasus TPPU dan korupsi dana BOS yang menjerat Panji kini telah di tahap penyidikan. Whisnu menjelaskan, hingga kini penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami perkara pencucian uang Panji Gumilang.
“Pemeriksaan 38 orang saksi termasuk pihak Yayasan dan pihak lain terkait APG,” ujar Whisnu.
Akibat perbuatannya, Panji dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Selain itu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Omay Komar