Berkasnya Dinyatakan P.21

Panji Gumilang Segera Disidang Dalam Kasus Penodaan Agama

foto

Foto : Istimewa

Panji Gumilang segera disidang dalam kasus penodaan agama.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang dalam kasus penodaan agama, dinyatakan telah P.21 alis lengkap. Artinya sebentar lagi akan segera disidangkan.

Kelengkapan berkas tersebut dikatakan Kejaksaan Agung (Kejagung atas nama tersangkadengan nama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang.

“Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21),” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).

Menurut Ketut, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap pada hari Kamis (26/10/2023) kemarin setelah jaksa peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) selesai melakukan penelitian.

“Adapun Tersangka ARPG (Panji Gumilang) terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong,” kata Ketut.

“Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Panji Gumilang dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Dokter Kandungan Lecehkan Pasien Ditangkap di Bandung dan Diamankan di Polres Garut
Polrestabes Bandung Ungkap Kedok Jual Aksesoris Ponsel Padahal Jual Obat Terlarang
Ditikam Keponakan Akhirnya Kakek Sarmedi Tewas Setelah Dirawat di RSUD 45 Kuningan
Didakwa Gelapkan Rp100 Miliar, Penangguhan Penahanan Terdakwa Miming Tak Dikabulkan Majelis Hakim
Pasca-Surat Terbuka ke Presisen Prabowo, Eksekusi Tanah di Tenjolaya Cicalengka pun Ditunda