Karib di Genk Motor XTC Beer 188 Tewas Ditusuk, Kapolresta: Gegara Dikeluarkan dari Grup WA

foto

Istimewa

Tersangka TT anggota geng motor XTC Beer yang menusuk teman karibnya hingga tewas diamankan di Polresta Bandung

SOREANG, KejakimpolNews.com - Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kejadian tersebut terjadi di Kampung/Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung,  Minggu (29/10/2023).

"Polresta Bandung berhasil mengungkap pembunuhan, diungkap dalam waktu 7 jam," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (30/10/ 2023).

Menurut Kusworo, diketahui penemuan mayat sekitar 16.00 dengan jenazah memiliki luka tusuk sebanyak tiga luka tusukan.

Dari kejadian tersebut kata Kusworo, korban yang diketahui berinisial A (29) mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung, kemudian di lengan dan di jari tangan.

"Berdasarkan hasil olah TKP didapatkan keterangan tersangkanya inisial TT (35) yang bisa kita amankan di hari yang sama pada sekitar pukul 23.00," terangnya.

Adapun kronologis, Kusworo menjelaskan berawal tersangka sakit hati karena dikeluarkan dari grup whatsapp (WAG) kumunitas geng motor dan tergolong teman karib.

"Setelah dikeluarkan dari WAG, tersangka mendatangi korban untuk menanyakan kenapa dikeluarkan dari WAG. Kemudian terjadi cekcok mulut dan terjadi perkelahian serya akhirnya tersangka mengeluarkan senjata tajam sebilah pisau," ucap Kusworo.

Memang sambung Kusworo, setiap hari selalu dibawa kemana-mana dan pada saat kemarin terjadi perkelahian maka tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukan kepada korban.

Dari hasil outopsi yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga korban meninggal dunia.

"Grup WhatsAppnya genk motor XTC Beer 188, yang mana bersangkutan dikeluarkan dari grup whatsapp tersebut oleh korban, sehingga oleh tersangka emosi," ungkap Kusworo.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) yaitu penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami lapisi lagi dengan Pasal 338 yaitu Pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara.**

Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Lima Pimpinan Baru KPK Disahkan DPR RI, KetuaTerpilih Setyo Budiyanto
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Kriminal, dan Selewengkan Pupuk Bersubsidi
Istri Kades Cipasung Korban Hipnotis, Uang Rp15 Juta 1 Unit HP Melayang
Maling Motor di Cileunyi Diamuk Massa, Andai Tak Ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa
Polrestabes Bandung Tangkap Bandar Narkoba Internasional, 1,2 Kg Kokain dan Sabu Disita