Baru Terima Rp 1,661 Miliar
KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka
JAKARTA,kejakimpolnews.com - Setelah 1x 24 jam lebih menunggu kepastian sejak ditangkap, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.
Selain Ajay, terperiksa Hutama Yonathan selaku Komisaris RSU Kasih Bunda, juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka langsung dinyatakan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Sabtu (28/11/2020).
Menurut Ketua KPK, Ajay dan Hutama ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK melakukan gelar perkara dan pemeriksaan yang begitu intensif terhadap para terperiksa sebelum akhirnya disimpulkan.
"Pertama, sebagai penerima (suap) adalah saudara AMP (Ajay Muhammad Priatna) dan sebagai pemberi (suap) adalah saudara HY (Hutama Yonathan)," kata Firli Bahuri.
Sebagai wali kota Ajay diduga menerima sejumlah uang dari Hutama selaku Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda. Uang yang telah diberikan Hutama kepada Ajay merupakan sebagian dari commitment fee yang dijanjikan Rp3,2 miliar. Ajay menurut Firli diduga telah menerima suap dari Hutama senilai Rp 1,661 miliar dari kesepakatan Rp 3,2 miliar.
Sebagai penerima suap, Wali Kota Cimahi ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Hutama Yonthan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditahan 20 hari
Untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka ini ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 28 November 2020 hingga 17 Desember 2020.
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditahan di rumah tahanan negara Polres Jakarta Pusat, sedangkan Hutama Yonathan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (27/11) lalu sekira pukul 10.40.
Selain Ajay, ada 11 lainnya yang juga diamankan. Sedangkan barang bukti uang tunai yang disita Rp 425 juta.**
Editor: Maman Suparman